Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lebih bayar kurang bayar pada PP. No. 46 Tahun 2013
Lebih bayar kurang bayar pada PP. No. 46 Tahun 2013
Ass, saya mau bertanya apakah PP. NO. 46 Tahun 2013 dapat meminimalkan terjadinya kurang atu lebih bayar pajak?? mohon bantuannya, Terima kasih
- Originaly posted by vitriachoi:
apakah PP. NO. 46 Tahun 2013 dapat meminimalkan terjadinya kurang atu lebih bayar pajak??
iya karena pp 46 bersifat final
- Originaly posted by vitriachoi:
Ass, saya mau bertanya apakah PP. NO. 46 Tahun 2013 dapat meminimalkan terjadinya kurang atu lebih bayar pajak?? mohon bantuannya, Terima kasih
pp 46 itu pembayarannya Final. hanya satu kali bayar. 1% dari nilai Omset. kemudian pada akhir tahun sdh tdk bayar lagi PPh seperti PPh Pasal 29.
jadicukup bayar sekali aja. sdh FINAL
Hmmm PP 46 final dihitung 1% dari peredaran bruto. seharusnya pembayaran sesuai dengan tarif pajak dan peredaran brutonya sehingga tidak terjadi kurang atau lebih bayar