Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Lebih Bayar Karena Tidak Urus SKB PP 23

  • Lebih Bayar Karena Tidak Urus SKB PP 23

     alexchristian updated 5 years, 7 months ago 5 Members · 6 Posts
  • novas

    Member
    1 May 2019 at 7:53 pm

    Permisi Expert, ijin bertanya SPT Badan kami lebih bayar karena tidak punya surat SKB PP 23 tahun lalu tidak bisa urus karena copyan spt tahun lalu tidak ketemu. Menurut AR akan dilakukan pemeriksaan,, kira-kira apa yang harus dipersiapkan untuk pemeriksaan tsb rekan? mohon dibantu

  • novas

    Member
    1 May 2019 at 7:53 pm
  • Onorus

    Member
    2 May 2019 at 7:35 am

    – pembukuan/catatan
    – dokumen/bukti pendukung transaksi
    – rekening koran

  • S@NT@ CL@USE

    Member
    2 May 2019 at 1:25 pm
    Originaly posted by novas:

    Permisi Expert, ijin bertanya SPT Badan kami lebih bayar karena tidak punya surat SKB PP 23 tahun lalu tidak bisa urus karena copyan spt tahun lalu tidak ketemu. Menurut AR akan dilakukan pemeriksaan,, kira-kira apa yang harus dipersiapkan untuk pemeriksaan tsb rekan? mohon dibantu

    kalau menurut saya sih lakukan pembetulan saja.. bukti potong PPh 23 yang didapat dibebankan sehingga gak timbul lebih bayar. dari pada diperiksa malah repot

  • eddy_20

    Member
    2 May 2019 at 1:28 pm

    Iya, seharusnya Bupot tdk perlu dikreditkan kemarin biar tdk LB. kalau udh pemeriksaan dari LB kemungkinan bisa menjadi KB nih.. hehe

  • alexchristian

    Member
    7 May 2019 at 11:11 am
    Originaly posted by eddy_20:

    Iya, seharusnya Bupot tdk perlu dikreditkan kemarin biar tdk LB. kalau udh pemeriksaan dari LB kemungkinan bisa menjadi KB nih.. hehe

    setuju deh sama yang satu ini, pembetulan gihhh

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now