Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi lebih bayar karena dapat npwp ditengah tahun

  • lebih bayar karena dapat npwp ditengah tahun

  • eko budi

    Member
    25 March 2014 at 3:47 pm
    Originaly posted by tomcat:

    bagaimana dengan bukti potong yang sudah diserahkan (non npwp)..apakah diminta kembali lalu diserahkan dan dilaporkan dokter bukti potong (npwp) ?
    dengan kata lain harus ada pembetulan spt masa jan-jun..?

    Kalau untuk yang ini saya belum nemu peraturannya Rekan , maaf 🙂

    Jika statusnya pegawai tetap maka rujukannya PER-31/PJ/2012 Pasal 20

  • Tomcat

    Member
    25 March 2014 at 3:49 pm

    terima kasih rekan Eko..mencerahkan..
    dari peraturan yang ada, ini hanya untuk pegawai tetap ya..?

  • eko budi

    Member
    25 March 2014 at 3:51 pm
    Originaly posted by tomcat:

    terima kasih rekan Eko..mencerahkan..
    dari peraturan yang ada, ini hanya untuk pegawai tetap ya..?

    dari bunyi ayat 4 sih begitu ( untuk pegawai tetap )

    Originaly posted by eko budi:

    (4) Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.

  • Tomcat

    Member
    25 March 2014 at 4:00 pm

    dimengerti rekan….thanks ya..

  • Martinus_sandy

    Member
    25 March 2014 at 5:23 pm

    PER 57/PJ/2010 sudah diperbaharui dengan PER 31/PJ/2012
    contoh perhitungan mengenai pemotongan PPh 21 ada di lampiran PER tsb, termasuk tentang pegawai yang di tengah tahun berjalan baru mempunyai NPWP

Viewing 16 - 20 of 20 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now