Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › lebih bayar karena dapat npwp ditengah tahun
lebih bayar karena dapat npwp ditengah tahun
- Originaly posted by tomcat:
bagaimana dengan bukti potong yang sudah diserahkan (non npwp)..apakah diminta kembali lalu diserahkan dan dilaporkan dokter bukti potong (npwp) ?
dengan kata lain harus ada pembetulan spt masa jan-jun..?Kalau untuk yang ini saya belum nemu peraturannya Rekan , maaf 🙂
Jika statusnya pegawai tetap maka rujukannya PER-31/PJ/2012 Pasal 20
terima kasih rekan Eko..mencerahkan..
dari peraturan yang ada, ini hanya untuk pegawai tetap ya..?- Originaly posted by tomcat:
terima kasih rekan Eko..mencerahkan..
dari peraturan yang ada, ini hanya untuk pegawai tetap ya..?dari bunyi ayat 4 sih begitu ( untuk pegawai tetap )
Originaly posted by eko budi:(4) Dalam hal Pegawai Tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk masa pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% (dua puluh persen) lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak.
dimengerti rekan….thanks ya..
PER 57/PJ/2010 sudah diperbaharui dengan PER 31/PJ/2012
contoh perhitungan mengenai pemotongan PPh 21 ada di lampiran PER tsb, termasuk tentang pegawai yang di tengah tahun berjalan baru mempunyai NPWP