Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Lebih bayar atau kurang bayar PPN

  • Lebih bayar atau kurang bayar PPN

     dwixs updated 14 years, 6 months ago 13 Members · 27 Posts
  • daffabayu

    Member
    7 October 2009 at 2:59 pm

    saya sependapat dengan rekan agusarta81 " DONT BE AFRAID IF WE ARE TRUE "

    salam ortax

  • Budianto

    Member
    8 October 2009 at 7:57 am

    benar begitu pak.
    jadi kalo masa okt'09 tidak ada penjualan, dipending dulu.
    tunggu sampai ada penjualan paling akhir masa januari 2010.
    tapi jika memang diketahui secara pasti tidak akan ada penjualan lagi, lebih baik dibiayakan saja…apalagi nilai ppn nya kecil.

  • A;ex161268

    Member
    9 October 2009 at 3:23 pm

    Dear All,

    Ada kasus bila Vendor Jasa kelebihan menagih ke kita & sdh diposting&dilakukan pembayaran termasuk PPNnya, sedangkan dokumen yg sdh dibayar tdk bisa ditarik lagi, Bagaimana solusi utk sisi Accountingnya?kalau dari sisi Pajak diterbitkan FP Pengganti dgn kode 011, krn menurut Orang Pajak tdk menerbitkan Credit Note kecuali utk barang, mohon bantuannya, Thanks

  • andi upn

    Member
    9 October 2009 at 4:10 pm
    Originaly posted by A;ex161268:

    Ada kasus bila Vendor Jasa kelebihan menagih ke kita & sdh diposting&dilakukan pembayaran termasuk PPNnya, sedangkan dokumen yg sdh dibayar tdk bisa ditarik lagi, Bagaimana solusi utk sisi Accountingnya?

    jika ada kasus seperti ini berdasarkan yg saya alami..pihak vendor menyadari bhw kesalahan ada pada mereka maka kalo saya akan memotong tagihan berikutnya dari PT tsb, ada jurnal adjusmentnya lho.. kalo ngga ada tagihan berikut yaa tinggal minta kembali kelebihan bayar tsb..sama sama sepakat FP tidak perlu di revisi/FP pengganti..
    gimana rekan yg lain…

  • canon

    Member
    12 October 2009 at 6:18 pm

    Dear All,
    terima kasih buat tanggapannya.. sudah mulai paham.. tetapi beberapa ada yg bingung jg. Tadi sempat konsultasi, cmn penjelasan dari kantor pajaknya agak buru2,
    misal begini:
    September
    PK –> 10.000.000 –> disetor di bulan Okt. paling lambat tgl 15 Okt.
    Oktober
    PM –> 1.000.000
    LB senilai 1.000.000 –> kompensasi ke November
    Perlu lapor atau tidak?
    November
    PM –> 2.000.000
    LB senilai 3.000.000 –> kompensasi ke Desember
    Perlu lapor atau tidak?
    Desember
    PM –> 2.000.000
    PK –> 1.000.000
    LB senilai 4.000.000 (PM 5jt – PK 1jt)
    Hanya lapor saja, karena masih LB
    Januari
    PM –> 0
    PK –> 8.000.000
    KB senilai 4.000.000 dan disetor penuh 4jt

    Berarti kalau LB bisa diakumulasikan, sedangkan kalau KB tidak bisa ya? apakah benar asumsi saya tersebut?

    Terima kasih

  • w2nz1976

    Member
    13 October 2009 at 6:44 am

    Pada prinsipnya, jika perusahaan sudah PKP, maka SPT masa PPN wajib disampaikan ke KPP rutin tiap bulan, tidak peduli apakah NIHIL ataupun LB.

    Originaly posted by canon:

    Berarti kalau LB bisa diakumulasikan, sedangkan kalau KB tidak bisa ya? apakah benar asumsi saya tersebut?

    Benar sekali. Jika dalam perhitungan PK-PM suatu masa pajak terjadi KB, maka atas KB tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

  • Budianto

    Member
    13 October 2009 at 1:18 pm
    Originaly posted by canon:

    Dear All,
    terima kasih buat tanggapannya.. sudah mulai paham.. tetapi beberapa ada yg bingung jg. Tadi sempat konsultasi, cmn penjelasan dari kantor pajaknya agak buru2,
    misal begini:
    September
    PK –> 10.000.000 –> disetor di bulan Okt. paling lambat tgl 15 Okt.
    Oktober
    PM –> 1.000.000
    LB senilai 1.000.000 –> kompensasi ke November
    Perlu lapor atau tidak? Lapor dong
    November
    PM –> 2.000.000
    LB senilai 3.000.000 –> kompensasi ke Desember
    Perlu lapor atau tidak?
    Desember
    PM –> 2.000.000
    PK –> 1.000.000
    LB senilai 4.000.000 (PM 5jt – PK 1jt)
    Hanya lapor saja, karena masih LB
    Januari
    PM –> 0
    PK –> 8.000.000
    KB senilai 4.000.000 dan disetor penuh 4jt

    Berarti kalau LB bisa diakumulasikan, sedangkan kalau KB tidak bisa ya? apakah benar asumsi saya tersebut?

    kenapa tidak pakai tax planning ya ?
    khan legal bukannya illegal..

  • wannabewongkpp

    Member
    13 October 2009 at 1:50 pm

    apa yang mo di tax planning-in rekan budianto?

  • destinychen

    Member
    13 October 2009 at 2:38 pm

    Sept: KB = 1juta
    Okt: LB = 100ribu
    maka untuk lebih bayar 100ribu bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya…
    eg. jika dibulan november PT.A membuka FPS sebesar 200.000 nilai PPN maka
    PK bulan nov – LB bulan okt = 200.000 – 100.000 = 100.000 KB bulan nov.

    Kira-kira seperti itu.
    semoga bisa membantu..
    TQ

  • kemho

    Member
    14 October 2009 at 7:31 pm

    Salam kenal,

    Untuk kasus rekan canon diatas, menurut saya,
    Masa sept : PK-PM = 1.000.000 – 0
    = 1.000.000 (Harus dilaporkan untuk masa pajak sept)

    Masa Okt : Laporkan NIHIL, tetapi PT A mempunyai PM 100.000 yg bisa dikreditkan sampai wkt 3 bln kedepan. Jadi, PM 100.000 bisa dilaporkan di masa Nov/Des/Jan, max 3 bln stlh FP diterbitkan.

  • gunawanhartana

    Member
    15 October 2009 at 9:13 am

    bulan sept kurang bayar 1juta.
    bulan oktober lebih bayar 100rib

  • dwixs

    Member
    15 October 2009 at 2:12 pm

    Lo restitusi hrs dpriksa dlu…

Viewing 16 - 27 of 27 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now