Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Lebih bayar atau kurang bayar PPN
Lebih bayar atau kurang bayar PPN
saya sependapat dengan rekan agusarta81 " DONT BE AFRAID IF WE ARE TRUE "
salam ortax
benar begitu pak.
jadi kalo masa okt'09 tidak ada penjualan, dipending dulu.
tunggu sampai ada penjualan paling akhir masa januari 2010.
tapi jika memang diketahui secara pasti tidak akan ada penjualan lagi, lebih baik dibiayakan saja…apalagi nilai ppn nya kecil.Dear All,
Ada kasus bila Vendor Jasa kelebihan menagih ke kita & sdh diposting&dilakukan pembayaran termasuk PPNnya, sedangkan dokumen yg sdh dibayar tdk bisa ditarik lagi, Bagaimana solusi utk sisi Accountingnya?kalau dari sisi Pajak diterbitkan FP Pengganti dgn kode 011, krn menurut Orang Pajak tdk menerbitkan Credit Note kecuali utk barang, mohon bantuannya, Thanks
- Originaly posted by A;ex161268:
Ada kasus bila Vendor Jasa kelebihan menagih ke kita & sdh diposting&dilakukan pembayaran termasuk PPNnya, sedangkan dokumen yg sdh dibayar tdk bisa ditarik lagi, Bagaimana solusi utk sisi Accountingnya?
jika ada kasus seperti ini berdasarkan yg saya alami..pihak vendor menyadari bhw kesalahan ada pada mereka maka kalo saya akan memotong tagihan berikutnya dari PT tsb, ada jurnal adjusmentnya lho.. kalo ngga ada tagihan berikut yaa tinggal minta kembali kelebihan bayar tsb..sama sama sepakat FP tidak perlu di revisi/FP pengganti..
gimana rekan yg lain… Dear All,
terima kasih buat tanggapannya.. sudah mulai paham.. tetapi beberapa ada yg bingung jg. Tadi sempat konsultasi, cmn penjelasan dari kantor pajaknya agak buru2,
misal begini:
September
PK –> 10.000.000 –> disetor di bulan Okt. paling lambat tgl 15 Okt.
Oktober
PM –> 1.000.000
LB senilai 1.000.000 –> kompensasi ke November
Perlu lapor atau tidak?
November
PM –> 2.000.000
LB senilai 3.000.000 –> kompensasi ke Desember
Perlu lapor atau tidak?
Desember
PM –> 2.000.000
PK –> 1.000.000
LB senilai 4.000.000 (PM 5jt – PK 1jt)
Hanya lapor saja, karena masih LB
Januari
PM –> 0
PK –> 8.000.000
KB senilai 4.000.000 dan disetor penuh 4jtBerarti kalau LB bisa diakumulasikan, sedangkan kalau KB tidak bisa ya? apakah benar asumsi saya tersebut?
Terima kasih
Pada prinsipnya, jika perusahaan sudah PKP, maka SPT masa PPN wajib disampaikan ke KPP rutin tiap bulan, tidak peduli apakah NIHIL ataupun LB.
Originaly posted by canon:Berarti kalau LB bisa diakumulasikan, sedangkan kalau KB tidak bisa ya? apakah benar asumsi saya tersebut?
Benar sekali. Jika dalam perhitungan PK-PM suatu masa pajak terjadi KB, maka atas KB tersebut harus dilunasi paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
- Originaly posted by canon:
Dear All,
terima kasih buat tanggapannya.. sudah mulai paham.. tetapi beberapa ada yg bingung jg. Tadi sempat konsultasi, cmn penjelasan dari kantor pajaknya agak buru2,
misal begini:
September
PK –> 10.000.000 –> disetor di bulan Okt. paling lambat tgl 15 Okt.
Oktober
PM –> 1.000.000
LB senilai 1.000.000 –> kompensasi ke November
Perlu lapor atau tidak? Lapor dong
November
PM –> 2.000.000
LB senilai 3.000.000 –> kompensasi ke Desember
Perlu lapor atau tidak?
Desember
PM –> 2.000.000
PK –> 1.000.000
LB senilai 4.000.000 (PM 5jt – PK 1jt)
Hanya lapor saja, karena masih LB
Januari
PM –> 0
PK –> 8.000.000
KB senilai 4.000.000 dan disetor penuh 4jtBerarti kalau LB bisa diakumulasikan, sedangkan kalau KB tidak bisa ya? apakah benar asumsi saya tersebut?
kenapa tidak pakai tax planning ya ?
khan legal bukannya illegal.. apa yang mo di tax planning-in rekan budianto?
Sept: KB = 1juta
Okt: LB = 100ribu
maka untuk lebih bayar 100ribu bisa dikompensasikan ke bulan-bulan berikutnya…
eg. jika dibulan november PT.A membuka FPS sebesar 200.000 nilai PPN maka
PK bulan nov – LB bulan okt = 200.000 – 100.000 = 100.000 KB bulan nov.Kira-kira seperti itu.
semoga bisa membantu..
TQSalam kenal,
Untuk kasus rekan canon diatas, menurut saya,
Masa sept : PK-PM = 1.000.000 – 0
= 1.000.000 (Harus dilaporkan untuk masa pajak sept)Masa Okt : Laporkan NIHIL, tetapi PT A mempunyai PM 100.000 yg bisa dikreditkan sampai wkt 3 bln kedepan. Jadi, PM 100.000 bisa dilaporkan di masa Nov/Des/Jan, max 3 bln stlh FP diterbitkan.
bulan sept kurang bayar 1juta.
bulan oktober lebih bayar 100ribLo restitusi hrs dpriksa dlu…