Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lebih baik ikut atau tidak Amnesty
Lebih baik ikut atau tidak Amnesty
Dear All rekan ortax,
Perusahaan saya bekerja baru berjalan tahun 2015, spt thn 2015 sudah kami laporkan namun neraca tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya (karena ada beberapa penjualan yang tidak menggunakan ppn kami tidak laporkan dalam spt). Yang menyebabkan aktiva juga kami kurangi nilainya. Dalam hal ini apa kami wajib ikut tax amnesty ? Apa dampaknya jika perusahaan kami tidak ikut amnesty? apa dikemudian hari akan ketahuan ada penjualan yang tidak dilaporkan?
Thanks before
Saran saya sebaiknya ikut pak…karena ada penjualan yang tidak dilaporkan, otomatis ada laba dari penjualan yang belum dilaporkan yang akan terrepresentasi dalam bemtuk uang (harta)
Dengan ikut TA maka perusahaan bapak terlepas dari pemeriksaan pajak..- Originaly posted by Linaarti:
Perusahaan saya bekerja baru berjalan tahun 2015, spt thn 2015 sudah kami laporkan namun neraca tidak sesuai dengan nilai yang sebenarnya (karena ada beberapa penjualan yang tidak menggunakan ppn kami tidak laporkan dalam spt). Yang menyebabkan aktiva juga kami kurangi nilainya. Dalam hal ini apa kami wajib ikut tax amnesty ? Apa dampaknya jika perusahaan kami tidak ikut amnesty? apa dikemudian hari akan ketahuan ada penjualan yang tidak dilaporkan?
Ikut saja.
Tentu ada benefit nya buat perusahaan rekan. Khususnya bils disimak dari tulisan rekan diatas. Terima kasih atas jawabannya rekan Cordova dan Danilecarlo
- Originaly posted by Linaarti:
Dalam hal ini apa kami wajib ikut tax amnesty ?
bisa ikut TA, atau pembetulan SPT Tahunan
Originaly posted by Linaarti:Apa dampaknya jika perusahaan kami tidak ikut amnesty?
tidak akan diperiksa dan diberikan sanksi untuk tahun pajak 2015.
Originaly posted by Linaarti:apa dikemudian hari akan ketahuan ada penjualan yang tidak dilaporkan?
bisa jadi bisa jadi. hehe.
- Originaly posted by goodmorning:
bisa jadi bisa jadi. hehe.
Ini bila tidak ikut TA atau cuma memilih pembetulan.