Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Leasing vs KPM
Dear rekan ortax,
Merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 tentang kegiatan sewa guna usaha, apakah apabila perolehan aset melalui KPM bank dipersamakan dengan perolehan aset melalui lembaga leasing?gak, itu pembelian secara cicilan
- Originaly posted by hendrioye:
gak, itu pembelian secara cicilan
Thanks rekan
Viewing 1 - 4 of 4 replies