Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Leasing tanpa hak opsi, tdk pernah potong pph, solusi ??

  • Leasing tanpa hak opsi, tdk pernah potong pph, solusi ??

     americka updated 7 years ago 2 Members · 3 Posts
  • SOKA

    Member
    12 March 2017 at 9:44 pm

    Rekan2…mau tanya…
    CV. ABC ada hutang leasing ke PT. XYZ di th 2014, tanpa hak opsi. Berarti ini dianggap sebagai biaya sewa dan dipotong pph 23 dan tdk disusutkan( mohon koreksi bila salah ).
    Selama thn 2014….CV. ABC di dalam pembukuannya…mengakui Aset tsb dan menambahkan di daftar asetnya serta melakukan perhitungan penyusutan, serta tidak melakukan pemotongan pph 23. Utk laporan 2015 belum lapor SPT 2015, dan WP akan ikut TA.
    Pertanyaan saya:
    1. Apakah benar leasing ini diperlakukan sewa dan potong pph 23 ?
    2. Bila iya….apakah penyusutan di th 2014 dikoreksi utk pelaporan SPT 2015 ?
    3. Bila memang ada kewajiban pemotongan pph 23….bagaimana koreksinya?
    4. Di awal transaksi (2014) CV. ABC ada pembayaran DP…..bagaimana perlakuan DP tersebut?

    Terima kasih,

  • SOKA

    Member
    12 March 2017 at 9:44 pm
  • americka

    Member
    13 March 2017 at 8:24 am
    Originaly posted by SOKA:

    1. Apakah benar leasing ini diperlakukan sewa dan potong pph 23 ?

    Tidak rekan itu pembiayaan biasa(Jika Beli dan Bukan Sewa).

    Originaly posted by SOKA:

    apakah penyusutan di th 2014 dikoreksi utk pelaporan SPT 2015 ?

    Boleh pembetulan berarti. Tetapi jd lebih bayar Lo!

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now