Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › leasing
pt. abadi menjual mesin
pt. sinar mrpk pt bergerak dlm leasing
pt. maju ingin membeli mesin pt. abadi melalui leasing (hak opsi) pt. sinar
yg ingin sy tanyakan :
1. pt. abadi membuat faktur pajak a/n pt sinar or pt maju ?
2. apakah fp bisa dikreditkan oleh pt. maju ?
tq atas bantuannya rekan2…- Originaly posted by kurnia:
pt. abadi menjual mesin
pt. sinar mrpk pt bergerak dlm leasing
pt. maju ingin membeli mesin pt. abadi melalui leasing (hak opsi) pt. sinar
yg ingin sy tanyakan :
1. pt. abadi membuat faktur pajak a/n pt sinar or pt maju ?Faktur pajak dibuat atas nama PT.Sinar karena tersebut dibeli PT sinar dan kemudian di leasingkan kepada PT. maju. dan penyerahan mesin dari PT abadi ke PT Sinar Terhutang PPN.
2.
Originaly posted by kurnia:2. apakah fp bisa dikreditkan oleh pt. maju ?
Tidak karena FT masukan Atas nama PT Sinar, jadi yang berhak mengkreditkan adalah PT sinar.
Kemudian, PT Sinar Me leasingkan mesin tersebut ke pada PT maju..
Atas penyerahan jasa dalam transaksi sewa-guna-usaha dengan hak opsi dari lessor kepada lessee, dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
dan tidak terhutang pph 23 namun leasse tidak diperkenankan melakukan penyusutan atas barang tersebut s/d lesse menggunakan hak OPsi.Salam