Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › LB pada pph 21
LB pada pph 21
setelah perubahan pada per 57. terjadi LB dan saya harus pembetulan dibeberapa bulan SPT masa pph 21
– pembetulan harus dilakukan pd SPT masa JUNI, JULI, AGUSTUS, SEPTEMBER, dan
setelah dibetulkan semuanya LB (lebih bayar).yg saya mau tanyakan:
bisahka atas kelebihan bayar pd ke 4 SPT masa tersebut saya kompensasikan pada
1 bulan yg sama misalnya kompensasinya masuk dibulan Oktober semua.mohon masukkannya
wasalamBisa, karena kalo kita pake eSPT, kita bisa memilih (centang) kompensasi dari beberapa masa pajak.
sangat bisa mba adita,
wasalam
berarti LBnya di masukin disatu masa aja yah, misalnya masa nopember ?soalnya aq juga bikin pembetulan nich…untuk masa yang kemarin….
sekalian ikut juga,,
apakah untuk KB ( Kurang Bayar ) juga bisa pembetulan pada 1 bulan yg sama?
anggap saja, sama seperti kasus diatas..
Thanks…
untuk kurang bayar tidak bisa
- Originaly posted by Rgirz:
untuk kurang bayar tidak bis
sangat sependapat
kalau kurang bayar, maka, kekurangan tersebut harus dilunasi sebelum SPT pembetulan disampaikan
Salam