Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM LB di kompensasi ke masa pajak sbelumnya

  • LB di kompensasi ke masa pajak sbelumnya

     Simonalim updated 13 years, 5 months ago 9 Members · 17 Posts
  • ucrit

    Member
    29 October 2010 at 8:40 am
  • ucrit

    Member
    29 October 2010 at 8:40 am

    Apakah LB PPN bisa di kompensasi ke masa pajak sebelumnya ?

    contoh :
    bulan Sept 2010 = LB 2.000.000
    bulan Juni 2009 = KB 1.000.000 (akibat pembetulan)

    apakah atas LB Sept 2010 tersebut bisa di kompensasi ke masa pajak Juni 2009 tersebut ?

  • chris1311

    Member
    29 October 2010 at 8:44 am
    Originaly posted by ucrit:

    Apakah LB PPN bisa di kompensasi ke masa pajak sebelumnya ?

    tidak bisa rekan

    Originaly posted by ucrit:

    bulan Juni 2009 = KB 1.000.000 (akibat pembetulan)

    kekurangan bayar ini harus dilunasi sedangkan LB bulan sept dikompensasi ke bln berikutnya

    salam

  • johanwahyudi

    Member
    29 October 2010 at 8:48 am

    setuju dengan rekan chris,,,soalnya saya pernah mengalami dan gak bisa di konpensasikan ke belakang walaupun pembetulannya baru di lakukan,…

  • Simonalim

    Member
    29 October 2010 at 8:57 am
    Originaly posted by johanwahyudi:

    setuju dengan rekan chris,,

    Se….7.

  • ucrit

    Member
    29 October 2010 at 9:08 am

    ok saya setuju dengan rekan semua kalau masa Sept 2010 ada LB di kompensasi ke masa pajak berikutnya ( Pada SPT normal PPN ),
    namun apabila SPT PPN Pembetulan masa Juni 2010 LB apakah bisa di kompensasi ke masa Juni 2009 ? karena dalam hal Pembetulan di SPT induk PPN apabila LB bisa memilih antara "di kompensasikan ke masa berikutnya" atau "di kompensasi ke masa pajak ….. "
    titik tersebut bisa kita pilih masa'a sendiri sesuai kita.
    mohon pencerahannya rekan" sekalian

  • Simonalim

    Member
    29 October 2010 at 9:28 am
    Originaly posted by ucrit:

    karena dalam hal Pembetulan di SPT induk PPN apabila LB bisa memilih antara "di kompensasikan ke masa berikutnya" atau "di kompensasi ke masa pajak ….. "
    titik tersebut bisa kita pilih masa'a sendiri sesuai kita.

    Bisanya hanya ke depan/bulan2 berikutnya.
    Jadi jawabannya gak bisa.
    Mohon koreksinya..

  • johanwahyudi

    Member
    29 October 2010 at 9:31 am

    memang boleh langkah bulan di konpensasikan ke mana saja,,,tapi kalau di konpensasikan ke bulan belakang saya belum pernah coba,,,
    memang bisa rekan ucrit.?di espt tersedia masa sama tahunnya saja namun tidak tersedia opsi masa berapa tahun berapa dan pembetulan ke berapa.
    salam

  • ucrit

    Member
    29 October 2010 at 12:47 pm

    Nah itu dy yg mau saya tanya kan sm rekan2 sekalian..
    Benar bgd rekan johan di espt di sediakan kolom untuk di kompensasikan ke masa … Dan tahun ….
    rekan Simonalim kalau memang benar bisa minta tolong refrensi peraturan'a tidak klo kompensasi hanya bisa di kompensasikan k masa berikut'a tidak bisa ke masa sebelum'a,karna dalam pikiran saya kalau dalam eSPT masa dan tahun'a bisa di rubah pasti terdapat maksut yg tertentu yg blm saya ketahui,trimakasih…

  • Ruswanto

    Member
    29 October 2010 at 1:02 pm

    ini seru juga tetapi menurut saya tidak bisa. kompensasi merupakan kelebihan bulan ini, jelas dikompensasikannya ya.. bulan berikutnya. faktanya bulan lampau tidak bisa tahu kalau saat ini ada pembetulan yang atas pembetulan tersebut lebih bayar. konsep dasar dari peraturan/undang-undang yang namanya lebih bayar pasti untuk bulan berikutnya. tetapi jika ada pembetulan bisa untuk dikompensasikan kebulan pada saat berjalan. mis. pada saat masa oktober 2010, terjadi pembetulan masa Januari 2010 yan menyebabkan terjadinya lebih bayar. agar tidak membuat pembetulan dari Jan 2010 sampai September 2010. maka UU membolehkan atas kelebihan pembetulan Jan 2010 langsung dikompensasikan ke bulan Oktober 2010

  • lamsihar

    Member
    29 October 2010 at 2:07 pm

    tidak bisa..

  • begawan5060

    Member
    29 October 2010 at 6:47 pm
    Originaly posted by ucrit:

    rekan Simonalim kalau memang benar bisa minta tolong refrensi peraturan'a tidak klo kompensasi hanya bisa di kompensasikan k masa berikut'a tidak bisa ke masa sebelum'a,karna dalam pikiran saya kalau dalam eSPT masa dan tahun'a bisa di rubah pasti terdapat maksut yg tertentu yg blm saya ketahui,trimakasih…

    Mohon ijin menjawab rekan Simon…
    Berdasarkan Ps 9 ayat (4) UU PPN, prinsipnya hanya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya (bukan masa sebelumnya)… hanya saja dalam LB hasil pembetulan dapat "meloncat" ke masa berikutnya juga.
    Dapat dibayangkan… apabila dikompensasikan ke Masa Sebelumnya akan terjadi "blunder" yang dapat mengakibatkan pembetulan yang kita lakukan tadi malahan menjadi salah lagi… silahkan coba dengan contoh soal….

  • lingga

    Member
    29 October 2010 at 7:17 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Mohon ijin menjawab rekan Simon…
    Berdasarkan Ps 9 ayat (4) UU PPN, prinsipnya hanya dapat dikompensasikan ke masa berikutnya (bukan masa sebelumnya)… hanya saja dalam LB hasil pembetulan dapat "meloncat" ke masa berikutnya juga.
    Dapat dibayangkan… apabila dikompensasikan ke Masa Sebelumnya akan terjadi "blunder" yang dapat mengakibatkan pembetulan yang kita lakukan tadi malahan menjadi salah lagi… silahkan coba dengan contoh soal….

    sependapat..

  • masraini

    Member
    29 October 2010 at 8:53 pm

    betutt

  • ucrit

    Member
    30 October 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by ruswanto:

    ini seru juga tetapi menurut saya tidak bisa. kompensasi merupakan kelebihan bulan ini, jelas dikompensasikannya ya.. bulan berikutnya. faktanya bulan lampau tidak bisa tahu kalau saat ini ada pembetulan yang atas pembetulan tersebut lebih bayar. konsep dasar dari peraturan/undang-undang yang namanya lebih bayar pasti untuk bulan berikutnya. tetapi jika ada pembetulan bisa untuk dikompensasikan kebulan pada saat berjalan. mis. pada saat masa oktober 2010, terjadi pembetulan masa Januari 2010 yan menyebabkan terjadinya lebih bayar. agar tidak membuat pembetulan dari Jan 2010 sampai September 2010. maka UU membolehkan atas kelebihan pembetulan Jan 2010 langsung dikompensasikan ke bulan Oktober 2010

    terimakasih rekan ruswanto…
    saya paham sekarang soal itu…

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now