Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Bahas Berita Layanan Tanpa Tatap Muka KPP Berhenti Hingga 21 April

  • Layanan Tanpa Tatap Muka KPP Berhenti Hingga 21 April

     evolution888 updated 4 years ago 6 Members · 8 Posts
  • Riyanto

    Member
    6 April 2020 at 7:43 am
  • Riyanto

    Member
    6 April 2020 at 7:43 am

    Menyikapi perkembangan terkini penyebaran Virus Corona (COVID-19) di wilayah Indonesia serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19, maka disampaikan beberapa hal terkait pelayanan perpajakan secara tatap muka di TPT (Tempat Pelayanan Terpadu), LDK (Layanan Luar Kantor), PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), konter VAT refund di bandara, serta pelayanan secara tatap muka di tempat lainnya, diatur sebagai berikut:

    1. Pelayanan perpajakan tanpa tatap muka diperpanjang sampai tanggal 21 April 2020.
    2. Wajib pajak tetap dapat menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan maupun Masa melalui e-filing ataupun e-form di laman http://www.pajak go.id. Sedangkan untuk SPT Masa yang sesuai ketentuan belum wajib disampaikan secara e-filing dapat disampaikan melalui pos tercatat.
    3. Permintaan aktivasi EFIN disampaikan melalui email resmi KPP (dapat dilihat di http://www.pajak.go.id/unit-kerja)
    4. Permintaan lupa EFIN dapat dilakukan melalui akun twitter @kring_pajak, Live Chat pada situs web http://www.pajak.go.id, ataupun email resmi KPP.
    5. Wajib pajak tetap dapat berkonsultasi dengan Account Representative melalui telpon, email, chat, maupun saluran komunikasi daring lainnya.
    6. Call center Direktorat Jenderal Pajak (Kring Pajak) mengalihkan sementara layanan konsultasi melalui nomor telepon 1500200 ke kanal-kanal berikut:
    – Akun Twitter @kring_pajak;
    – Email informasi@pajak.go.id untuk informasi perpajakan;
    – Email pengaduan@pajak.go.id untuk layanan pengaduan; dan
    – Live Chat pada situs web http://www.pajak.go.id.
    7. Panduan pelayanan tanpa tatap muka dapat diakses melalui tautan https://pajak.go.id/covid19.

    Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan dan dilaksanakan.

    Sumber: https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/pengumuman-p erpanjangan-waktu-pelayanan-perpajakan-tanpa-tatap -muka

  • arjunah

    Member
    6 April 2020 at 7:45 am

    waduh, batas lapor SPT PPh Badan gak sekalian diperpanjang nih?

  • mikotatan

    Member
    6 April 2020 at 7:46 am

    aturan pelaksana PMK-23/2020 sudah keluar belum ya? masih bingung nih cara lapor SPT PPh 21 nya

  • Daniel C

    Member
    6 April 2020 at 7:49 am

    saya sudah daftar NPWP melalui e-reg, namun sudah 2 minggu belum sampai juga NPWP nya

  • rossaliafortax

    Member
    7 April 2020 at 9:28 am

    untuk PBK tidak bisa di ajukan secara online y?
    mohon info

  • evolution888

    Member
    13 April 2020 at 7:12 am
    Originaly posted by mikotatan:

    aturan pelaksana PMK-23/2020 sudah keluar belum ya? masih bingung nih cara lapor SPT PPh 21 nya

    sudah rekan, di SE 19 2020
    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&hlm=1&p age=show&id=17000

    ortax

  • evolution888

    Member
    13 April 2020 at 7:12 am
    Originaly posted by rossaliafortax:

    untuk PBK tidak bisa di ajukan secara online y?
    mohon info

    untuk PBK, sementara ini tidak bisa melalui online, mau tidak mau harus ke kantor pajak minimal tangal 21 April

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now