Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan LAPTOP tergolong dlm pnyusutan kelompok berapa ya?

  • LAPTOP tergolong dlm pnyusutan kelompok berapa ya?

     eca10 updated 13 years, 2 months ago 4 Members · 5 Posts
  • viero

    Member
    25 April 2011 at 8:22 pm

    Ortaxer mohon infonya donk, kalo laptop itu penyusutannya kelompok berapa ya? dan blh info jg peraturan nya dmn? thx

  • viero

    Member
    25 April 2011 at 8:22 pm
  • adindra

    Member
    25 April 2011 at 8:33 pm

    Kelompok Satu Kawan. Masa Penyusutan Empat Tahun.

  • L3V1

    Member
    25 April 2011 at 9:01 pm
    Originaly posted by viero:

    laptop itu penyusutannya kelompok berapa ya?

    Kelompok satu, sependapat dengan rekan adindra

    Originaly posted by viero:

    peraturan nya dmn?

    PER-96 thn 2009, yang merupakan kategori komputer

    salam

  • eca10

    Member
    25 April 2011 at 9:12 pm

    penyusutan tuk laptop dapat dilihat di PMK No.96/PMK.03/2009
    JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1

    Semua jenis usaha

    1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
    2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
    3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
    4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
    5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
    6. Dies, jigs, dan mould.
    7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.

    laptop termasuk salah satu mesin kantor ..
    jadi laptop dapat dikategorikan sebagai harta berwujud kelompok 1 dengan masa penyusutan 4 tahun.

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now