Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › LAPTOP tergolong dlm pnyusutan kelompok berapa ya?
LAPTOP tergolong dlm pnyusutan kelompok berapa ya?
Ortaxer mohon infonya donk, kalo laptop itu penyusutannya kelompok berapa ya? dan blh info jg peraturan nya dmn? thx
Kelompok Satu Kawan. Masa Penyusutan Empat Tahun.
- Originaly posted by viero:
laptop itu penyusutannya kelompok berapa ya?
Kelompok satu, sependapat dengan rekan adindra
Originaly posted by viero:peraturan nya dmn?
PER-96 thn 2009, yang merupakan kategori komputer
salam
penyusutan tuk laptop dapat dilihat di PMK No.96/PMK.03/2009
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1Semua jenis usaha
1. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari bangunan.
2. Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner dan sejenisnya.
3. Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video recorder, televisi dan sejenisnya.
4. Sepeda motor, sepeda dan becak.
5. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan.
6. Dies, jigs, dan mould.
7. Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon seluler dan sejenisnya.laptop termasuk salah satu mesin kantor ..
jadi laptop dapat dikategorikan sebagai harta berwujud kelompok 1 dengan masa penyusutan 4 tahun.