Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums e-SPT Laporan Tahunan SPT Perseroan Perorangan dan Pribadi

  • Laporan Tahunan SPT Perseroan Perorangan dan Pribadi

     harind updated 2 years, 3 months ago 3 Members · 3 Posts
  • Edwin M. Bachtiar

    Member
    7 December 2021 at 11:11 pm

    Halo… mohon izin bertanya dan berdiskusi di forum ini.

    Saya baru saja mendaftarkan pendirian Perseroan Perorangan (PP) untuk UMKM di Ditjen AHU, dan telah mendapatkan nomor NPWP otomatis setelah terdaftar dari Ditjen AHU.

    Mau bertanya:

    1. Untuk laporan tahunan SPT Pribadi, apakah laporan SPT Pribadi menjadi satu di laporan SPT PP? atau wajib pajak tetap melakukan 2 kali pelaporan tiap tahunnya masing-masing untuk SPT Pribadi dan SPT PP?

    2. Apakah Perseroan Perorangan juga wajib lapor SPT Masa untuk setiap bulannya? atau hanya cukup SPT tahunan saja?

    Terima kasih..

  • Adelia Kurniawan

    Member
    9 December 2021 at 8:20 am

    koreksi jk salah, menurut saya cukup 1 saja. terkait SPT Masa tergantung apakah menjadi pemotong/pemungut atau tidak

  • harind

    Member
    13 December 2021 at 11:21 am

    1. Dilihat dari NPWP nya rekan…jika ada 2 NPWP a.n perusahaan dan a.n pribadi, rekan perlu lapor untuk masing2 kewajibannya

    2. Jika ada kewajiban memotong PPh/PKP maka akan ada lapor SPT masa

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now