Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan SPT tahunan di bawah 4,8 & laba atas penjualan aktiva tetap
Laporan SPT tahunan di bawah 4,8 & laba atas penjualan aktiva tetap
Dear Rekan Ortax,
Mohon bantuannya untuk kasus laba atas penjualan aktiva tetap.
Jika perusahaan menggunakan tarif PP 23 (0,5% Atas Pendapatan usaha) selama tahun 2019.
Dan pada tahun 2019 terdapat penjualan atas aktiva tetap yang menyebabkan laba dikarenakan penyusutan sudah habis 1 tahun yang lalu (pembelian mobil pada th 2010).
1. Pendapatan Usaha selama tahun 2019 = Rp 800jt
2. laba penjualan atas aktiva tetap = Rp. 104.545.455,-
3. Pada saat SPT Badan, apakah laba penjualan tersebut langsung diperhitungkan sebagai PPh 29 (tarif 31E) atau (17 ayat 1) ?
4. Dan untuk tahun 2020 apakah WP tersebut wajib untuk melakukan angsuran PPh 25 ?
5. Apakah WP wajib mengisi SPT Badan 2019 form 1771 poin 14.A (Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran)?
Terima kasih sebelumnya
– sangat berterimakasih jika ada yang mau membantu newbie ini 🙂 –
yang perlu diluruskan
Tarif PPh Final 0.5% dalam Peraturan Pemerintah no 23/2018 ini perhitungannya BUKAN dari "LABA" tapi dari "OMZET". Nah Pendapatan Usaha yang anda maksud tersebut apakah LABA atau OMZET?
Bila anda menggunakan Tarif PPH Final 0.5% maka hemat saya adalah Laba Penjualan atas Aktiva Tetap bisa dianggap menambah "OMZET"
CMIIW