Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan SPT tahunan di bawah 4,8 & laba atas penjualan aktiva tetap

  • Laporan SPT tahunan di bawah 4,8 & laba atas penjualan aktiva tetap

     anggrps updated 4 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • anggrps

    Member
    14 February 2020 at 12:55 am

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon bantuannya untuk kasus laba atas penjualan aktiva tetap.

    Jika perusahaan menggunakan tarif PP 23 (0,5% Atas Pendapatan usaha) selama tahun 2019.

    Dan pada tahun 2019 terdapat penjualan atas aktiva tetap yang menyebabkan laba dikarenakan penyusutan sudah habis 1 tahun yang lalu (pembelian mobil pada th 2010).

    1. Pendapatan Usaha selama tahun 2019 = Rp 800jt

    2. laba penjualan atas aktiva tetap = Rp. 104.545.455,-

    3. Pada saat SPT Badan, apakah laba penjualan tersebut langsung diperhitungkan sebagai PPh 29 (tarif 31E) atau (17 ayat 1) ?

    4. Dan untuk tahun 2020 apakah WP tersebut wajib untuk melakukan angsuran PPh 25 ?

    5. Apakah WP wajib mengisi SPT Badan 2019 form 1771 poin 14.A (Penghasilan yang menjadi dasar penghitungan angsuran)?

    Terima kasih sebelumnya

    – sangat berterimakasih jika ada yang mau membantu newbie ini 🙂 –

  • anggrps

    Member
    14 February 2020 at 12:55 am
  • westau35

    Member
    14 February 2020 at 1:49 am

    yang perlu diluruskan

    Tarif PPh Final 0.5% dalam Peraturan Pemerintah no 23/2018 ini perhitungannya BUKAN dari "LABA" tapi dari "OMZET". Nah Pendapatan Usaha yang anda maksud tersebut apakah LABA atau OMZET?

    Bila anda menggunakan Tarif PPH Final 0.5% maka hemat saya adalah Laba Penjualan atas Aktiva Tetap bisa dianggap menambah "OMZET"

    CMIIW

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now