Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › LAPORAN SPT PPh Badan
Salam
Klu kita mau melaporkan SPT PPh Badan dengan kondisi perusahaan belum ada kegiatan usaha..apa sajakah yg harus dilampirkan?menunggu jawaban master-master ortax…
- Originaly posted by LOVETAX:
Klu kita mau melaporkan SPT PPh Badan dengan kondisi perusahaan belum ada kegiatan usaha..apa sajakah yg harus dilampirkan?
lihat di per 1/2010, karena ini nihil/tidak ada transaksi, pakai surat pernyataan tidak ada kegiatan usaha
Viewing 1 - 4 of 4 replies