Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan SPt dan lampiran

  • Laporan SPt dan lampiran

     surya16 updated 13 years ago 6 Members · 10 Posts
  • surya16

    Member
    4 April 2011 at 4:30 pm

    Perusahan berdiri bulan Oktober 2010, apakah wajib lapor SPt tahunan badan 2010?
    Laporan SPT Tahunan apakah wajib lampiran Neracanya ? ( belum ada opersaional, cuma ada pembayaran akta pendirian ). Tks

  • surya16

    Member
    4 April 2011 at 4:30 pm
  • Ronski

    Member
    4 April 2011 at 4:49 pm

    menurut saya wajib lapor rekan surya16… pembayaran akta pengaruh ke laba rugi (kecuali dikapitalisir sebagai biaya pre operasional), sedangkan utk mendirikan perusahaan menggunakan modal…. masuk neraca….. mohon dikoreksi tx

  • kevink

    Member
    4 April 2011 at 5:04 pm

    Lapor SPT tahunan tetap wajib lapor, pembayaran biaya akta pendirian biasanya diklasifikasikan ke Biaya Pra Ops ( dikapitalisasi ).
    Neraca perlu dibuat, berdasarkan transkasi setoran modal, biasanya kerekening bank dan tentu saja ada mutasi debet & kreditnya. Tks

  • bry

    Member
    4 April 2011 at 5:41 pm

    sebelum melapor apakah perusahaan sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar dari KPP ?
    jika belum , tidak perlu

    mohon koreksi
    salam

  • Ronski

    Member
    4 April 2011 at 5:44 pm

    oh iya.., setuju dgn rekan bry… berdiri di okt 2010 blm tentu punya NPWP di okt 2010…. jadi patokannya kapan terdaftar di KPP…..tx rekan…

  • eca10

    Member
    4 April 2011 at 8:45 pm

    bisa saja terjadi rekan ronski, karena pendirian perusahaan baru diwajibkan untuk membuat NPWP. Karena perusahaan tersebut tidak akan beroperasi apabila tidak memiliki NPWP seperti perusahaan konstruksi. Maka perusahaan tersebut tidak akan beroperasi.

    Setiap wajib pajak yang telah memiliki NPWP maka berkewajiban untuk menyampaikan SPT dan dilampiri dengan laporan keuangannnya.

    Walaupun perusahaan tersebut baru berdiri maka perusahaan tersebut wajib melaporkan spt dan laporan keuangan dengan keadaan yang sebenarnya.

  • Aries Tanno

    Member
    4 April 2011 at 9:47 pm
    Originaly posted by eca10:

    Karena perusahaan tersebut tidak akan beroperasi apabila tidak memiliki NPWP seperti perusahaan konstruksi. Maka perusahaan tersebut tidak akan beroperasi.

    meluruskan saja.
    Ada atau tidaknya NPWP tidak terkait secara langsung dengan beroperasi atau tidaknya sebuah perusahaan. Perusahaan yang belum memiliki NPWP tetap bisa beroperasi kok. Dalam prakteknya, sangat biasa terjadi bahwa perusahaan yang sedang mengurus surat2 dan kelengkapan administrasi untuk pendirian serta ijin usaha sudah menjalankan aktivitasnya.
    Masalah yang akan timbul bila tidak ada NPWP bagi sebuah perusahaan yang berbadan hukum adalah akta pendirian serta izin legalitas perusahaan tersebut tidak akan bisa diterbitkan. Sebab, salah satu kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi untuk itu adalah bahwa ia harus memiliki NPWP.

    Demikian…

    Salam

  • surya16

    Member
    5 April 2011 at 12:03 pm

    rekan-rekan, apa ada pendapat mengenai topik saya diatas? tks

  • surya16

    Member
    5 April 2011 at 12:04 pm
    Originaly posted by surya16:

    rekan-rekan, apa ada pendapat mengenai topik saya diatas? tks

    NPWP sudah diterbitkan pada bulan Nopember 2010.

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now