Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Laporan SPT atas pesangon 2009 harus di laporkan lagi dibulan Desember 2009
Laporan SPT atas pesangon 2009 harus di laporkan lagi dibulan Desember 2009
Salam rekan2 semua,
AR di di KPP rekan saya memberitahukan bahwa pesangon yg sudah dilaporkan sebelum desember 2009 harus dilaporkan kembali pada bulan Desember ini, mengingat hal itu saya mempunyai laporan SPT PPh21 pesangon yg pernah dilaporkan bulan Juni. Apakah saya harus dilaporkan kembali pada bulan Desember ini ya,sesuai pemberitahuan AR di KPP rekan saya?
Terimakasih semuanya,rekan wesewess (jika memang itu nama saudara)….
Yang dimaksud dilaporkan lagi pada masa Desember adalah:
Berhubung SPT tahunan PPh 21 tidak ada lagi, maka semua laporan pada tahun berjalan dimasukkan dalam SPT masa Desember.Jadi,Pesangon yang dibayarkan pada bulan Juni juga harus dimasukkan karena bulan Juni adalah bagian dari tahun berjalan.
Terimakasih…dalam melaporkan spt masa pph 21 untuk bulan desember harus dilaporkan semua penghasilan dalam tahun berjalan. sependapat dengan rekan osra.
Terimakasih rekan2 🙂
Tapi baru saja saya minta informasi dari petugas 500200 Kantor pajak Gatotsubroto, hal tersebut tidak perlu.
Pertanyaan tambahan saya yaitu ttg penerbitan Buktipotong yg akan kita keluarkan,akankah kita perlu membuat buktipotongnya,mengingat setiap laporan harus disertai pembuatan buktipotongnya,walaupun tidak perlu dilampirkan ke KPP,namun perlu disampaikan ke pegawai yg kita potong?
Jika dibuatkan apakah nanti menjadi double?
Terimakasih,Bukti potong yang dimaksud 1721A1 dibuat hanya satu kali pada akhir tahun.., kalau bukti potong atas pesangon dibuat pada saat dilaporkan dalam SPM yang bersangkutan….
CMIIWhttp://faisalsmn.wordpress.com/2009/12/01/pp-68-ta hun-2009-tg-tarif-pph-21-atas-pesangon-uang-pensiu n-tht-dan-jht/#comment-1379
Pesangon merupakan Obyek PPh Pasal 21 Final, pelaporannya hanya dilakukan apabila ada pembayaran pada bulan yang bersangkutan dan tidak perlu kumulatifnya di laporkan di Masa Desember 2009. Ini saya dapat dari blog pak Faisal, dijelaskan lagi bahwa tidak perlu kalau memang atas pesangon tersebut sudah dipotong, dibuatkan bukti potong, dan dilaporkan di masa Juni 2009 saja.Bagaimana ya rekan,sependapat atau tidak?
Terimakasih,- Originaly posted by wesewess:
Bagaimana ya rekan,sependapat atau tidak?
Terimakasih,sependapat.
yang dikumulatifkan adalah yang tidak final. Sedang yang final tidak dikumulatifkan.
lihat penjelasan dalam form induk SPT Masa PPh 21Salam
sependapat, tidak perlu dilapor, saya sudah lapor dan tidak laporkan dibulan desember ata pemotongan dibulan oktober, tidak masalah, menurut AR saya tidak perlu dilapor.
Saya juga setuju, bahwa uang pesangon hanya dilaporkan pada masa terjadinya pembayaran pesangon tersebut, dan sifatnya final. jadi tidak perlu dilaporkan lagi pada SPT Masa Desember.
Salam,wah rekan rekan, walau pun udah terlambat krn ini hr trakhir lapor, tp saya coba membantu meluruskan ya..
Untuk 1721 masa Des tahun 2009 ini,
Yg dikumulatifkan hanya yg TIDAK FINAL.Sehingga untuk PPH 21 FINAL spt pesangon tdk perlu diakumulasikan di masa Des. Cukup diberikan bukti potong di masa dimana terjadi pembayaran pesangon.
Jd jgn bingung lg ya rekan2…