Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan SPT 2016
Salam
Jika saya ikut TA ,apakah tahun depan dalam pengisian SPT 2016 wajib mencantumkan harta sesuai yg telah diungkap di TA ?
jika diungkap ,tentu data tsb tidak rahasia lagi, padahal, data TA katanya rahasiatrims
- Originaly posted by oxey:
Jika saya ikut TA ,apakah tahun depan dalam pengisian SPT 2016 wajib mencantumkan harta sesuai yg telah diungkap di TA ?
Ya
Originaly posted by oxey:jika diungkap ,tentu data tsb tidak rahasia lagi, padahal, data TA katanya rahasia
Ya begitulah adanya
- Originaly posted by rickyhalim:
Ya begitulah adanya
Jadi dimana kerahasiaannya ?.
Untuk harta yg rinci sekali divTA bisa di gabung ya untuk jenis kode harta yg sama bila masuk SPT 2016 ? ? ? . Atau bagaimana rekan ?
- Originaly posted by Danilecarlo:
Jadi dimana kerahasiaannya ?.
Maksudnya rahasia ialah Data yang dimiliki wajib pajak :
2. TIDAK DAPAT diminta
oleh siapa pun
3. TIDAK DAPAT diberikan
pada pihak mana pun