Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan Realisasi PPh 22 Impor Nihil
Laporan Realisasi PPh 22 Impor Nihil
Selamat Pagi Rekan,
Saya mau tanya, kalau kita sudah pernah mengajukan insentif pajak SKB PPh 22 Impor tapi lupa digunakan, apakah tetap harus melaporkan Laporan Realisasi PPh 22 Impor walaupun Nihil?
Kalau saya sih tetap lapor rekan hehehe
Laporan realisasi harus di laporkan sesuai PPH 22 yang di bebaskan
Mungkin pph 22 tersebut nihil karna pindah ke kolom yang di bebaskanNominal tsb nantinya yang di laporkan di realisasi pph 22
Viewing 1 - 3 of 3 replies