Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Laporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 44
Laporan Realisasi PPh 21 DTP PMK 44
- Originaly posted by chrislianto:
Selamat siang rekan2 dan para senior
mohon ijin bertanya, sesuai peraturan terbaru yaitu PMK No.44/PMK.03/2020 ada pemberian insentif untuk pph 21, sejauh ini saya dapat memahami cara penghitungan nya seperti apa, yang saya binggung adalah di pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban melaporkan realisasi pph 21. dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..mohon pencerahannya
ada tutorial.. berikut linknya:
https://www.ulasanpajak.com/2020/05/tata-cara-lapo ran-realisasi-insentif.htmljangan lupa kode billing pph DTP nya di insert ke file excel biar jadi 1 file.
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Izin bertanya, bila SPT PPh 21 masa-masa sebelumnya belum bayar dan lapor, apakah bisa loncat langsung ke masa April 2020 untuk pemanfaatan insentif pajak nya?
Mohon pencerahannya Bapak/Ibu.
Terima kasih.Selamat Siang Bapak/Ibu,
Izin bertanya, bila SPT PPh 21 masa-masa sebelumnya belum bayar dan lapor, apakah bisa loncat langsung ke masa April 2020 untuk pemanfaatan insentif pajak nya?
Mohon pencerahannya Bapak/Ibu.
Terima kasih.maybe.. di laporkan nihil aja yg masa jan-mar :p
- Originaly posted by nida95:
Selamat siang rekan2 dan para senior
mohon ijin bertanya, sesuai peraturan terbaru yaitu PMK No.44/PMK.03/2020 ada pemberian insentif untuk pph 21, sejauh ini saya dapat memahami cara penghitungan nya seperti apa, yang saya binggung adalah di pasal 4 ayat (1) tentang kewajiban melaporkan realisasi pph 21. dimana/bagaimana cara kita untuk melaporkan laporan realisasi tersebut, krna pada saat saya buka KSWP tidak terdapat menu yg dimaksud..mohon pencerahannya
di menu profil dan aktifkan menu insntif covid
Dear Rekan – Rekan, maaf izin nimbrung, kalau salah buat e billing DTP bagaimana ya?
Sudah lapor di masa Mei 2020 tapi baru sadar salah di Juni 2020…
Mohon pencerahannya. Trims.
- Originaly posted by bicarabijak:
15 Jul 2020 13:11
Dear Rekan – Rekan, maaf izin nimbrung, kalau salah buat e billing DTP bagaimana ya?Sudah lapor di masa Mei 2020 tapi baru sadar salah di Juni 2020…
Mohon pencerahannya. Trims.
Kalau salah angka, silahkan buat ulang ID Billing yang baru, lalu laporkan kembali di menu eReporting insentif CoViD19 sebagai pembetulan Masa Mei (nama file excel-nya disesuaikan, yaitu kode belakang yang tadinya _00_02 jadi _01_02), kemudian masukkan ID Billing yang baru sesuai nilai yang baru dan lakukan validasi)