Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › laporan Realisasi DTP pph21 untuk NPWP cabang
laporan Realisasi DTP pph21 untuk NPWP cabang
Halo Gan,
mau tanya, Perusahaan kami memiliki 2 NPWP. Yang pusat di KPP madya, dan cabang di KPP Pratama karena lokasi tempat usaha. pengajuan DTP pph21 tahun 2021 di lakukan di pusat berlaku untuk seluruh cabang baik PMK No.9 maupun PMk 82/ 2021. untuk pph21 kami menggunakan NPWP cabang
Mohon bisa di infokan :
1.Apakah untuk pelaporan Realisasi DTP, menggunakan NPWP pusat? bolehkah dibagikan referansi peraturan terkait hal ini
2. Pelaporan DTP dari januari sampai Aug terlanjur lapor di Cabang. apakah dianggap gugur?Terima kasih
Salampengajuan pusat, pelaporan masing-masing.
misal di pusat ada lapor DTP, maka lapor juga realisasinya dgn npwp pusat,
jika cabang ada lapor DTP, maka lapor juga realisasinya dgn npwp cabang.Rekan taxmin, bolehkan minta referansi untuk peraturan pelaopran ini?
berdasarkan Per 05/2021 NPWP cabang kami sudah ditarik ke Madya, mulai Maret 2021. dan kami baru dapat infonya minggu lalu.
untuk DTP kami bagaimana rekan Taxmin. apakah yang bulan Maret samoai aug di anggap tidak dapat fasilitas insentif?- Originaly posted by Intan Abadi:
Rekan taxmin, bolehkan minta referansi untuk peraturan pelaopran ini?
di PMK 82 ttg insentif ada.
Originaly posted by Intan Abadi:apakah yang bulan Maret samoai aug di anggap tidak dapat fasilitas insentif?
mesti dikonfirmasi ke AR nya, terkait hal ini. karena kalau di peraturan, tidak lapor DTP berarti tidak dapat menfaatkan insentif.
kami ada lapor tetapi di cabang, kalau semisal ada case yang sama dan telah ada solusinya mohon bisa di infokan ya rekan
Terima kasih atas bantuannya,
Salammenurut saya, bila WP Pusat anda berada di KPP Madya, maka pelaporan PPh 21 anda mengikuti ketentuan Per-05/PJ/2021
1. Bila NPWP Pusat dan Cabang masih satu wilayah maka Pelaporan pph 21 dilakukan di pusat
2. Bila NPWP Pusat dan cabang tidak dalam satu wilayah maka pelaporan pph 21 dilakukan dimasing2 KPPTerkait Per-05 kami belum dapat infonya jadinya tetap lapor di cabang. Sekiranya kalau temen2 dapat case yang sama dan ada solusinya, mohon bisa di sharing
Terima kasih kepada rekan2 yang telah berbagi info, rekan Taxmin dan rekan Hafidz
Salam