Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pasal 21 laporan Realisasi DTP pph21 untuk NPWP cabang

  • laporan Realisasi DTP pph21 untuk NPWP cabang

     Intan Abadi updated 2 years, 7 months ago 3 Members · 8 Posts
  • Intan Abadi

    Member
    20 September 2021 at 7:07 am
  • Intan Abadi

    Member
    20 September 2021 at 7:07 am

    Halo Gan,

    mau tanya, Perusahaan kami memiliki 2 NPWP. Yang pusat di KPP madya, dan cabang di KPP Pratama karena lokasi tempat usaha. pengajuan DTP pph21 tahun 2021 di lakukan di pusat berlaku untuk seluruh cabang baik PMK No.9 maupun PMk 82/ 2021. untuk pph21 kami menggunakan NPWP cabang

    Mohon bisa di infokan :
    1.Apakah untuk pelaporan Realisasi DTP, menggunakan NPWP pusat? bolehkah dibagikan referansi peraturan terkait hal ini
    2. Pelaporan DTP dari januari sampai Aug terlanjur lapor di Cabang. apakah dianggap gugur?

    Terima kasih
    Salam

  • taxmin

    Member
    20 September 2021 at 7:13 am

    pengajuan pusat, pelaporan masing-masing.
    misal di pusat ada lapor DTP, maka lapor juga realisasinya dgn npwp pusat,
    jika cabang ada lapor DTP, maka lapor juga realisasinya dgn npwp cabang.

  • Intan Abadi

    Member
    20 September 2021 at 7:33 am

    Rekan taxmin, bolehkan minta referansi untuk peraturan pelaopran ini?

    berdasarkan Per 05/2021 NPWP cabang kami sudah ditarik ke Madya, mulai Maret 2021. dan kami baru dapat infonya minggu lalu.
    untuk DTP kami bagaimana rekan Taxmin. apakah yang bulan Maret samoai aug di anggap tidak dapat fasilitas insentif?

  • taxmin

    Member
    20 September 2021 at 8:04 am
    Originaly posted by Intan Abadi:

    Rekan taxmin, bolehkan minta referansi untuk peraturan pelaopran ini?

    di PMK 82 ttg insentif ada.

    Originaly posted by Intan Abadi:

    apakah yang bulan Maret samoai aug di anggap tidak dapat fasilitas insentif?

    mesti dikonfirmasi ke AR nya, terkait hal ini. karena kalau di peraturan, tidak lapor DTP berarti tidak dapat menfaatkan insentif.

  • Intan Abadi

    Member
    20 September 2021 at 8:12 am

    kami ada lapor tetapi di cabang, kalau semisal ada case yang sama dan telah ada solusinya mohon bisa di infokan ya rekan

    Terima kasih atas bantuannya,
    Salam

  • hafidz_28

    Member
    20 September 2021 at 9:19 am

    menurut saya, bila WP Pusat anda berada di KPP Madya, maka pelaporan PPh 21 anda mengikuti ketentuan Per-05/PJ/2021
    1. Bila NPWP Pusat dan Cabang masih satu wilayah maka Pelaporan pph 21 dilakukan di pusat
    2. Bila NPWP Pusat dan cabang tidak dalam satu wilayah maka pelaporan pph 21 dilakukan dimasing2 KPP

  • Intan Abadi

    Member
    21 September 2021 at 5:36 am

    Terkait Per-05 kami belum dapat infonya jadinya tetap lapor di cabang. Sekiranya kalau temen2 dapat case yang sama dan ada solusinya, mohon bisa di sharing

    Terima kasih kepada rekan2 yang telah berbagi info, rekan Taxmin dan rekan Hafidz

    Salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now