Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Laporan Perubahan Modal & Aspek Pajak
Laporan Perubahan Modal & Aspek Pajak
Salam rekan handokotjk…
Originaly posted by handokotjk:Originaly posted by junjungansitohang:
Bagi perusahaan yang membagikan dividen, dividen non deductable exp
(pasal 9 ayat 1 a UU PPh)Rekan junjungan, mohon pencerahannya mengenai non deductable exp.
Penjelasan pasal 9 ayat 1 a:
Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang ini.Berdasar penjelasan diatas:
laba yang dibagikan termasuk pembayaran dividen sebenarnya adalah bagian dari penghasilan yang dibagi-bagikan kepada kepada owner.
Penghasilan (khususnya dividen) berdasar pasal 4 ayat 1 (g) adalah objek pajak.Bagi perusahaan yang akan membagikannya (saat deklarasi) boleh saja mencatat sebagai biaya. artinya sebagai pengurang penghasilan bruto.
Apakah perlakuan secara komersial tersebut diperkenankan secara pajak.
Jelas tidak khan rekan, kalo diperkenankan, tentu ada potensi pajak yang hilang dari yang seharusnya diperoleh.Oleh karena itu pasal 9 ayat 1 mengantisipasinya, dengan cara pembayaran/pembagian laba (termasuk dividen) bukan termasuk pengeluaran yang diperkenankan (non deductable) dalam menghitung penghasilan yang akan dikenai pajak
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Bagi perusahaan yang akan membagikannya (saat deklarasi) boleh saja mencatat sebagai biaya. artinya sebagai pengurang penghasilan bruto.
Salam juga rekan junjungan, saya rasa secara akuntansi (komersial), pembagian deviden ini adalah transaksi yang merubah struktur neraca, jadi tidak ada hubungannya dengan biaya yang dapat dimasukkan kedalam Laba/rugi.
Dari aspek perpajakan, saya sepakat, deviden ini merupakan objek pajak.
Jadi relevansi Non deductable exp, jadi agak rancu pengertiannya, mohon pencerahannya.Salam.
- Originaly posted by junjungansitohang:
Bagi perusahaan yang akan membagikannya (saat deklarasi) boleh saja mencatat sebagai biaya. artinya sebagai pengurang penghasilan bruto.
Salam juga rekan junjungan, saya rasa secara akuntansi (komersial), pembagian deviden ini adalah transaksi yang merubah struktur neraca, jadi tidak ada hubungannya dengan biaya yang dapat dimasukkan kedalam Laba/rugi.
Dari aspek perpajakan, saya sepakat, deviden ini merupakan objek pajak.
Jadi relevansi Non deductable exp, jadi agak rancu pengertiannya, mohon pencerahannya.Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
transaksi yang merubah struktur neraca,
mohon dijelaskan rekan
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by handokotjk: transaksi yang merubah struktur neraca,
mohon dijelaskan rekanPembagian deviden ini khan akan merubah laba yang ditahan dengan pembayaran kepada pemegang saham yang dikeluarkan melalui Aktiva lancar, jadi akan ada pengurangan di aktiva lancar ( Kas/Bank), dan di Passiva ( Laba ditahan).
Salam. - Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by handokotjk: transaksi yang merubah struktur neraca,
mohon dijelaskan rekanPembagian deviden ini khan akan merubah laba yang ditahan dengan pembayaran kepada pemegang saham yang dikeluarkan melalui Aktiva lancar, jadi akan ada pengurangan di aktiva lancar ( Kas/Bank), dan di Passiva ( Laba ditahan).
Salam. tidak rekan kasus ini non cash (artinya konversi RE ke Modal).
Namun butuh akun penyangga khan: Beban (dividen) sisi D sisi lain (Hutang Dividen)Beban(dividen) menjadi kontra akun RE
Hutang dividen menjadi reklas-annya ModalBukankah demikian rekan ??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
tidak rekan kasus ini non cash (artinya konversi RE ke Modal).
Namun butuh akun penyangga khan: Beban (dividen) sisi D sisi lain (Hutang Dividen)Saya sependapat dengan rekan junjungan, dalam hal ini, juga akan merubah struktur neraca, yang menjadi persoalan, apakah beban deviden ini merupakan beban untuk penghasilan bruto?
Dan pengertian non deductable ini apakah berhubungan dengan laba/rugi?
Mohon pencerahannya.Salam
- Originaly posted by handokotjk:
akan merubah struktur neraca
setuju rekan handokotjk
Originaly posted by handokotjk:yang menjadi persoalan, apakah beban deviden ini merupakan beban untuk penghasilan bruto?
benar…
Originaly posted by handokotjk:Dan pengertian non deductable ini apakah berhubungan dengan laba/rugi?
sependapat…
Sperti uraian penjelasan pasal 9 ayat 1 sebelumnya rekan…
bahwa dividen (pembagian laba) prinsipnya adalah pemakaian dari penghasilan.
Bagi komersil sah-sah aja mencatatnya sbg beban,
namun ketentuan (UU PPh) membatasinya sesuai prinsip tersebut,
bahwa beban(dividen) yang dicatat pada pembukuan adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam rangka menghitung penghasilan yang dikenai pajakSalam
- Originaly posted by junjungansitohang:
Sperti uraian penjelasan pasal 9 ayat 1 sebelumnya rekan…
bahwa dividen (pembagian laba) prinsipnya adalah pemakaian dari penghasilan.
Bagi komersil sah-sah aja mencatatnya sbg beban,
namun ketentuan (UU PPh) membatasinya sesuai prinsip tersebut,
bahwa beban(dividen) yang dicatat pada pembukuan adalah pengeluaran yang tidak dapat dikurangkan dalam rangka menghitung penghasilan yang dikenai pajakSaya sependapat dengan rekan junjungan, dan saya sudah dapat inti permasalahannya, yang jadi rancu sebenarnya adalah Non deductable exp, karene istilah ini sepengetahuan saya untuk transaksi Laba/rugi.
Ok. Thanks rekan junjungan, diskusi ini jadi nambah wawasan.Salam.
- Originaly posted by handokotjk:
Ok. Thanks rekan junjungan, diskusi ini jadi nambah wawasan.
sama-sama rekan handokotjk..
Salam
- Originaly posted by handokotjk:
saya rasa secara akuntansi (komersial), pembagian deviden ini adalah transaksi yang merubah struktur neraca,
dr sisi pajak juga… rekan…
Originaly posted by handokotjk:jadi tidak ada hubungannya dengan biaya yang dapat dimasukkan kedalam Laba/rugi.
betul… gak ada hub…
salam. - Originaly posted by junjungansitohang:
Originaly posted by handokotjk:
yang menjadi persoalan, apakah beban deviden ini merupakan beban untuk penghasilan bruto?benar…
salah rekan junjungan… memang gak ada hub dgn "beban" atau expense krn cuma
terkait dgn akun "neraca"…
salam. - Originaly posted by ktfd:
emang gak ada hub dgn "beban" atau expense krn cuma
terkait dgn akun "neraca"…mohon pendapat rekan ktfd atas ini:
Originaly posted by junjungansitohang:tidak rekan kasus ini non cash (artinya konversi RE ke Modal).
Namun butuh akun penyangga khan: Beban (dividen) sisi D sisi lain (Hutang Dividen)Beban(dividen) menjadi kontra akun RE
Hutang dividen menjadi reklas-annya ModalBukankah demikian rekan ??
Salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
bahwa dividen (pembagian laba) prinsipnya adalah pemakaian dari penghasilan.
Bagi komersil sah-sah aja mencatatnya sbg beban,dari sisi matematis… rekan junjungan benar… artinya kalau mau ditelusuri sampe ke hulu,
maka memang pembagian dividen adalah dari "penghasilan" thn2 sebelumnya… anda benar…
namun dari segi komersial (akuntansi), anda salah rekan junjungan… krn dividen tsb
memang diperlakukan sebagai pengurang "saldo laba" alias retained earning dan bukan
sebagai "beban" ato expense…
salam.