Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan Penempatan Hrt Tambahan
Laporan Penempatan Hrt Tambahan
Kalau yg pakai tarif UMKM, mungkin ada revisi PMK dan tambahan PER nya rekan 😀 😀
biar mereka juga mesti lapor juga
- Originaly posted by dharmawan a:
Kalau yg pakai tarif UMKM, mungkin ada revisi PMK dan tambahan PER nya rekan 😀 😀
biar mereka juga mesti lapor juga
Masih mungkin ya rekan . Hehehe,
Mungkin juga harta recehan rekan, tidak wajib kali.