Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan penempatan harta atas persediaan
Laporan penempatan harta atas persediaan
Mohon bantuan pencerahan dari saudara2..
Saat TA kmren saya masukan persediaan dan saat buat LPHT angka yang harus saya masukan apakah angka persediaan terbaru sesuai dengan neraca 2018 atau 0? Karena persediaan yang saya TA kan harusnya sudah habis ditahun 2018. Terima kasihmasukin persediaan TA kemarin.. kalau sudah habis, di kasih keterangan sudah habis. jadi nilainya 0
Terima kasih S@NT@ CL@USE
Viewing 1 - 4 of 4 replies