Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan penempatan Harta
Sore sahabat ortax, saya mau tanya tentang laporan penempatan harta, saya sudah melaporkan penempatan harga melalui e-reporting dan ternya setelah di kirim ada kesalahan input pada laporan penempatan harta yang kita laporkan, pertanyaanya apakah e-reporting bisa di edit atau diperbaiki atau tidak, dan solusinya gimana? terima kasih
tidak bisa dibetulkan.
di tahun depannya dilaporkan yang benar. terus dikasih keterangan : tahun lalu salah input.apakah laporan penempatan harta bisa dilaporkan online? caranya bagaimna?
- Originaly posted by TuanCumi:
apakah laporan penempatan harta bisa dilaporkan online?
bisa di djp online pake menu e-reporting rekan
Viewing 1 - 5 of 5 replies