Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi laporan pajak tahunan bagi wajib pajak bagi pelayaran

  • laporan pajak tahunan bagi wajib pajak bagi pelayaran

  • ifta

    Member
    29 January 2010 at 12:23 pm

    dear all ortax..
    saya mohon bantuannya… kalau pajak bagi seorang yang pekerjaannya sebagai pelayaran itu kalau laporan pajak tahunan gimana ya ? padahal kalau pelayaran itu kan untuk penghasilannya kan tidak selalu tetap ( beda-beda karena tergantung sama kapal yang memperkarjakannya ) jadi itu gimana ya ? Trima kasih atas semua bantuannya.

    salam

  • ifta

    Member
    29 January 2010 at 12:23 pm
  • Hanif

    Member
    29 January 2010 at 1:24 pm

    ilustrasinya kurang jelas.
    apakah maksudnya ia bekerja di kapal.
    trus kerjanya pindah-pindah kapal?

    Salam

  • ADEK

    Member
    30 January 2010 at 11:12 am

    diakumulasikan aja penghasilannya selama satu tahun,
    klo diatas PTKP maka wajib bayar pajak

  • ifta

    Member
    30 January 2010 at 1:49 pm

    untuk rekan hanif, maaf ya kalau ilustrasinya kurang jelas.. Maksudnya begini… seseorang itu bekerja sebagai pelayaran ( bekerja dikapal ), karena ia bekerja dikapal itu tergantung sama kontrak yang diberikan pada perusahaan perkapalan, kadang-kadang ia mendapat kontrak dari perkapalan itu 6 bulan, 3 Bulan dan bahkan ada yang satu tahun atau bahkan ada yang lebih dari itu.. maksudnya begitu rekan hanif, terus pada waktu gajian itu, gajinya selalu tidak diterima langsung melainkan langsung ditransfer rekeningnya. dia cuma menerima slip gakinya saja..
    Terus apakah pas waktu membayar pajak itu harus menunjukkan slip gajinya.. ( supaya dipercaya ) ? Trima kasih atas bantuannya..

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2010 at 12:20 pm

    salm rekan ifta

    Originaly posted by ifta:

    waktu membayar pajak itu harus menunjukkan slip gajinya.

    tidak perlu rekan ifta…karena mekanismenya pph21 dipotong dari gaji, pot pph21 tsb disetorkan oleh perusahaan pelayaran ke kas negara…selanjutnya perusahaan pelayaran memberikan bukti potongan pph21 kpd ibu tadi sng bukti pemotongan pph21 nya dan bukti pot 21 ini dilampirkan pada spt tahunan ibu tadi…

    salam

  • Hanif

    Member
    31 January 2010 at 12:31 pm
    Originaly posted by ifta:

    untuk rekan hanif, maaf ya kalau ilustrasinya kurang jelas.. Maksudnya begini… seseorang itu bekerja sebagai pelayaran ( bekerja dikapal ), karena ia bekerja dikapal itu tergantung sama kontrak yang diberikan pada perusahaan perkapalan, kadang-kadang ia mendapat kontrak dari perkapalan itu 6 bulan, 3 Bulan dan bahkan ada yang satu tahun atau bahkan ada yang lebih dari itu.. maksudnya begitu rekan hanif, terus pada waktu gajian itu, gajinya selalu tidak diterima langsung melainkan langsung ditransfer rekeningnya. dia cuma menerima slip gakinya saja..
    Terus apakah pas waktu membayar pajak itu harus menunjukkan slip gajinya.. ( supaya dipercaya ) ? Trima kasih atas bantuannya..

    apakah atas penghasilannya tersebut sudah dipotong pajak?
    Kalau sudah, mintalah bukti potongnya. ini nantinya bisa dijadikan sebagai kredit pajak (artinya diperhitungkan sebagai pajak yang sduah dibayar?
    Kalau belum dipotong pajaknya, terpaksalah slip gaji dijadikan sebagai dasar untuk memasukkan penghasilan ke dalam SPT dan perhitungan pajak yang harus dibayar sendiri nantinya.

    Salam

  • ifta

    Member
    31 January 2010 at 7:31 pm

    terus itu nantinya menggunakan formulir apa ya ? 1770, 1770-S, atau 1770-SS ? Trims…

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 January 2010 at 11:18 pm

    salam rekan ifta

    Originaly posted by ifta:

    nantinya menggunakan formulir apa ya ? 1770, 1770-S, atau 1770-SS ?

    karena bekerjanya berdasarkan kontrak tentunya akan akan memakai form 1770-SS (form SPT bg WPOP yg bekerja pada 1 pemberi kerja)
    salam

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now