Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan pajak tahunan
Saya mau tanya sama rekan-rekan semua, semoga ada yang bisa bantu permasalahan saya. Untuk masalah perpajakan, jujur saya masih dini dalam hal perpajakan, permasalahannya adalah bagaimana caranya pelaporan pajak tahunan bagi sebuah perusahaan yang baru berdiri, ya perusahaan itu berdiri pada bulan April 2009 dan selama bulan berdirinya perusahaan tersebut sampai bulan terakhir ( Desember ) sama sekali tidak menjalankan pekerjaan/proyek ( karena perusahaan ini bergerak dalam bidang konstruksi jasa). Jadi permasalahannya itu bagaimana caranya pelaporan dan penghitungan pajak tahunannya bagi perusahaan tersebut yang selama itu tidak menjalankan pekerjaan. Terima kasih sebelumnya.
o pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2009 ya..sepertinya tetap ifta laporkan SPT tahunan tsb walaupun belum berjalan secara operasional sementara mengenai perhitungannya si ifta bercermin dari kondisi keuangan di Neraca dan Laporan Laba Rugi periode 2009 atas perusahaan tsb, sebagai contoh Daftar Aktiva Tetap khan mesti ada item2nya beserta penyusutannya walaupun kondisi scr operasional blm berjalan..s'moga sedikit membantu..mohon batuan senior2 yach
saya ucapkan terima kasih atas bantuannya ya rekan onemailer, iya nich…. yang masih saya bingungkan itu, selama bulan April – Desember kan perusahaan tersebut dalam hal pelaporannya selalu NIHIL baik itu PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25. Lha terus pelaporan pajak tahunannya itu apakah juga NIHIL ? Mohon bantuannya ya…. Trims….
salam rekan
Originaly posted by onemailer:bagaimana caranya pelaporan dan penghitungan pajak tahunannya
diisi saja pada bagian d.PPhkurang/lebih bayar angka 11(SPT INDUK 1770) "NIHIL"
lampirkan:Originaly posted by onemailer:Neraca dan Laporan Laba Rugi periode 2009……..Daftar Aktiva Tetap
lampirkan :"pernyataan tidak mempunyai penghasilan selama tahun 2009"
salam smoga terbantu yauntuk masa april-desember
laporkan SPT masa PPn "NIHIL" (jika sudah PKP) , SPT masa pasal 25 berupa SSP "NIHIL", khusus u pasal 21 spt masa dilaporkankan sesuai dg pot pph 21 atas penghasilan karyawan yg dilakukan setiap bulannya
salammakasih atas bantuannya rekan junjungansitohang…..
salam- Originaly posted by ifta:
saya ucapkan terima kasih atas bantuannya ya rekan onemailer, iya nich…. yang masih saya bingungkan itu, selama bulan April – Desember kan perusahaan tersebut dalam hal pelaporannya selalu NIHIL baik itu PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25. Lha terus pelaporan pajak tahunannya itu apakah juga NIHIL ? Mohon bantuannya ya…. Trims….
o klo di laporan tahunan 1771 itu biasanya tercantum dalam kondisi laba ato rugi, klo kondisi laba maka akan ada PPh25 (angsuran per bulan) dimana nantinya akan timbul kurang ato lebih bayar tetapi jika dalam kondisi Rugi ya sdh begitu tidak ada PPh25-nya
salam
salam rekan
Originaly posted by ifta:bidang konstruksi jasa
jika nilai pengadaan <Rp.1m dan kualifikasi sebagai usaha kecil yang bersertifikat
maka ssp 25nya "NIHIL" apr-des09 (dikenakan PPh FINAL)Originaly posted by onemailer:klo kondisi laba maka akan ada PPh25 (angsuran per bulan)
jika diluar nilai pengadaan dan kualifikasi seperti diatas
Ref: PP40 th 2009 pasal 10salam
- Originaly posted by junjungansitohang:
jika nilai pengadaan <Rp.1m dan kualifikasi sebagai usaha kecil yang bersertifikat
maka ssp 25nya "NIHIL" apr-des09 (dikenakan PPh FINAL)rekan junjungan, dengan terbitnya PP No. 51 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PP No. PP No. 40 Tahun 2009, Jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi dikenakan PPh Final. jadi tidak dibatasi lagi dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar. malahan aturan ini juga mencakup pengusaha jasa konstruksi yang belum punya kualifikasi
Salam
ups… betul rekan hanif ….
salam
Kembali ke pertanyaa awal…
yang pasti laporan SPT Tahunan Tettap dilaporkan walaupun NIHIL
selain melampirkan pernyataan tidak memiliki penghasilan di yahun 2009, juga tetap wajib melampirkan lap. L/R & Neraca… biasanya dalam neraca terdapat akun "saham dalam Fortaple"…. sehingga pada aktiva & pasiva nilainya 0 (nol)..Terima kasih atas bantuannya ya rekan L3V1, terus yang masih mengganjal di pikiran saya itu, kan dalam perusahaan itu kan belum ada pendapatan/penjualan, terus dalam laporan laba ruginya itu di akun pendapatan/penjualan diisi dengan apa ? apakah diisi dengan modal awalnya / apa ? Mohon bantuannya… Trims sebelumnya….
salam
ya diisi nihil dong
Salam
terus kalau didalam laporan laba-ruginya itu kan ada biaya-biaya seperti biaya penyusutan-penyusutan, dan biaya lainnya. Kalau dalam pendapatannya itu nihil, berarti laporan laba-ruginya perusahaan itu menjadi minus dong ( rugi ). apakah dalam laporan laba-ruginya itu kalau minus ada pemeriksaan dari pajaknya sendiri….? Trims atas bantuannya.
salam