Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan pajak tahunan

  • Laporan pajak tahunan

     ifta updated 14 years, 10 months ago 7 Members · 18 Posts
  • ifta

    Member
    27 January 2010 at 4:05 pm
  • ifta

    Member
    27 January 2010 at 4:05 pm

    Saya mau tanya sama rekan-rekan semua, semoga ada yang bisa bantu permasalahan saya. Untuk masalah perpajakan, jujur saya masih dini dalam hal perpajakan, permasalahannya adalah bagaimana caranya pelaporan pajak tahunan bagi sebuah perusahaan yang baru berdiri, ya perusahaan itu berdiri pada bulan April 2009 dan selama bulan berdirinya perusahaan tersebut sampai bulan terakhir ( Desember ) sama sekali tidak menjalankan pekerjaan/proyek ( karena perusahaan ini bergerak dalam bidang konstruksi jasa). Jadi permasalahannya itu bagaimana caranya pelaporan dan penghitungan pajak tahunannya bagi perusahaan tersebut yang selama itu tidak menjalankan pekerjaan. Terima kasih sebelumnya.

  • onemailer

    Member
    27 January 2010 at 4:27 pm

    o pelaporan SPT PPh Badan tahun pajak 2009 ya..sepertinya tetap ifta laporkan SPT tahunan tsb walaupun belum berjalan secara operasional sementara mengenai perhitungannya si ifta bercermin dari kondisi keuangan di Neraca dan Laporan Laba Rugi periode 2009 atas perusahaan tsb, sebagai contoh Daftar Aktiva Tetap khan mesti ada item2nya beserta penyusutannya walaupun kondisi scr operasional blm berjalan..s'moga sedikit membantu..mohon batuan senior2 yach

  • ifta

    Member
    27 January 2010 at 4:43 pm

    saya ucapkan terima kasih atas bantuannya ya rekan onemailer, iya nich…. yang masih saya bingungkan itu, selama bulan April – Desember kan perusahaan tersebut dalam hal pelaporannya selalu NIHIL baik itu PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25. Lha terus pelaporan pajak tahunannya itu apakah juga NIHIL ? Mohon bantuannya ya…. Trims….

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 4:51 pm

    salam rekan

    Originaly posted by onemailer:

    bagaimana caranya pelaporan dan penghitungan pajak tahunannya

    diisi saja pada bagian d.PPhkurang/lebih bayar angka 11(SPT INDUK 1770) "NIHIL"
    lampirkan:

    Originaly posted by onemailer:

    Neraca dan Laporan Laba Rugi periode 2009……..Daftar Aktiva Tetap

    lampirkan :"pernyataan tidak mempunyai penghasilan selama tahun 2009"
    salam smoga terbantu ya

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 4:56 pm

    untuk masa april-desember
    laporkan SPT masa PPn "NIHIL" (jika sudah PKP) , SPT masa pasal 25 berupa SSP "NIHIL", khusus u pasal 21 spt masa dilaporkankan sesuai dg pot pph 21 atas penghasilan karyawan yg dilakukan setiap bulannya
    salam

  • ifta

    Member
    27 January 2010 at 5:01 pm

    makasih atas bantuannya rekan junjungansitohang…..
    salam

  • onemailer

    Member
    27 January 2010 at 5:14 pm
    Originaly posted by ifta:

    saya ucapkan terima kasih atas bantuannya ya rekan onemailer, iya nich…. yang masih saya bingungkan itu, selama bulan April – Desember kan perusahaan tersebut dalam hal pelaporannya selalu NIHIL baik itu PPN, PPh Pasal 21, dan PPh Pasal 25. Lha terus pelaporan pajak tahunannya itu apakah juga NIHIL ? Mohon bantuannya ya…. Trims….

    o klo di laporan tahunan 1771 itu biasanya tercantum dalam kondisi laba ato rugi, klo kondisi laba maka akan ada PPh25 (angsuran per bulan) dimana nantinya akan timbul kurang ato lebih bayar tetapi jika dalam kondisi Rugi ya sdh begitu tidak ada PPh25-nya

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    27 January 2010 at 11:10 pm

    salam rekan

    Originaly posted by ifta:

    bidang konstruksi jasa

    jika nilai pengadaan <Rp.1m dan kualifikasi sebagai usaha kecil yang bersertifikat
    maka ssp 25nya "NIHIL" apr-des09 (dikenakan PPh FINAL)

    Originaly posted by onemailer:

    klo kondisi laba maka akan ada PPh25 (angsuran per bulan)

    jika diluar nilai pengadaan dan kualifikasi seperti diatas
    Ref: PP40 th 2009 pasal 10

    salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 1:02 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    jika nilai pengadaan <Rp.1m dan kualifikasi sebagai usaha kecil yang bersertifikat
    maka ssp 25nya "NIHIL" apr-des09 (dikenakan PPh FINAL)

    rekan junjungan, dengan terbitnya PP No. 51 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah terakhir dengan PP No. PP No. 40 Tahun 2009, Jasa konstruksi yang dilakukan oleh pengusaha konstruksi dikenakan PPh Final. jadi tidak dibatasi lagi dengan kualifikasi kecil, menengah atau besar. malahan aturan ini juga mencakup pengusaha jasa konstruksi yang belum punya kualifikasi

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    28 January 2010 at 1:19 am

    ups… betul rekan hanif ….

    salam

  • L3V1

    Member
    28 January 2010 at 8:05 am

    Kembali ke pertanyaa awal…

    yang pasti laporan SPT Tahunan Tettap dilaporkan walaupun NIHIL
    selain melampirkan pernyataan tidak memiliki penghasilan di yahun 2009, juga tetap wajib melampirkan lap. L/R & Neraca… biasanya dalam neraca terdapat akun "saham dalam Fortaple"…. sehingga pada aktiva & pasiva nilainya 0 (nol)..

  • ifta

    Member
    28 January 2010 at 1:30 pm

    Terima kasih atas bantuannya ya rekan L3V1, terus yang masih mengganjal di pikiran saya itu, kan dalam perusahaan itu kan belum ada pendapatan/penjualan, terus dalam laporan laba ruginya itu di akun pendapatan/penjualan diisi dengan apa ? apakah diisi dengan modal awalnya / apa ? Mohon bantuannya… Trims sebelumnya….

    salam

  • Hanif

    Member
    28 January 2010 at 2:00 pm

    ya diisi nihil dong

    Salam

  • ifta

    Member
    28 January 2010 at 2:07 pm

    terus kalau didalam laporan laba-ruginya itu kan ada biaya-biaya seperti biaya penyusutan-penyusutan, dan biaya lainnya. Kalau dalam pendapatannya itu nihil, berarti laporan laba-ruginya perusahaan itu menjadi minus dong ( rugi ). apakah dalam laporan laba-ruginya itu kalau minus ada pemeriksaan dari pajaknya sendiri….? Trims atas bantuannya.

    salam

Viewing 1 - 15 of 18 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now