Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Pajak Bumi dan Bangunan › laporan pajak offline
laporan pajak offline
Dear team Ortax Member
Mau tanya apakah pelaporan dengan offline masih bisa dilakukan saat ini??
- Originaly posted by iyamulyadi:
Mau tanya apakah pelaporan dengan offline masih bisa dilakukan saat ini??
Tegantung wilayah dan KPP nya, untuk lebih jelasnya tanyakan langsung ke AR perusahaan rekan saja.
Tapi Jujur, lebih praktis lapor Online rekan.
betul kang yang disampaikan itu, tapi seperti ini kasusunya saya mau validasi BPHTB tapi ditolak DJP alasan penjual tidak pernah laporan pajak. saya mau laporkan pajak tahunan si penjual tersebut sendiri soalnya saya tidak memiliki efin si penjual, dan si penjual tidak tau dimana solanya yang menjual itu si kuasa jual.
Viewing 1 - 4 of 4 replies