Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan laporan pajak koperasi

  • laporan pajak koperasi

     andriatno updated 13 years, 8 months ago 2 Members · 4 Posts
  • andriatno

    Member
    22 March 2011 at 9:22 am

    mohon bantuannya…baru ni ngurusin pajak..
    saya sedang ngurus lap. pajak koperasi simpan pinjam, ada beberapa yg ingin saya tanyakan.
    1. apa KLU koperasi simpan pinjam
    2. SPT 2009 belum lapor & PPh 29 th 2009 belum bayar akan tetapi PPh 25 setor tiap bulan. Apakah kena sanksi?
    3. Pendapatan koperasi <4.8 M, apakah tarif yg dipakai menggunakan Pasal 31E
    terima kasih

  • andriatno

    Member
    22 March 2011 at 9:22 am
  • matrix

    Member
    22 March 2011 at 9:56 am

    coba menjawab..

    Originaly posted by andriatno:

    1. apa KLU koperasi simpan pinjam

    65950 bisa dilihat di kep 34/2003

    Originaly posted by andriatno:

    2. SPT 2009 belum lapor & PPh 29 th 2009 belum bayar akan tetapi PPh 25 setor tiap bulan. Apakah kena sanksi?

    iya, denda keterlambatan penyampaaian SPT tahunan badan RP 1jt, dan denda keterlambatan pembayaran 2% perbulan

    Originaly posted by andriatno:

    3. Pendapatan koperasi <4.8 M, apakah tarif yg dipakai menggunakan Pasal 31E

    apabila omzet dibawah 50M bisa menggunakan pasal 31E

    salam,

  • andriatno

    Member
    22 March 2011 at 10:08 am

    thank,
    next what should i do

Viewing 1 - 4 of 4 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now