Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laporan pajak koperasi
mohon bantuannya…baru ni ngurusin pajak..
saya sedang ngurus lap. pajak koperasi simpan pinjam, ada beberapa yg ingin saya tanyakan.
1. apa KLU koperasi simpan pinjam
2. SPT 2009 belum lapor & PPh 29 th 2009 belum bayar akan tetapi PPh 25 setor tiap bulan. Apakah kena sanksi?
3. Pendapatan koperasi <4.8 M, apakah tarif yg dipakai menggunakan Pasal 31E
terima kasihcoba menjawab..
Originaly posted by andriatno:1. apa KLU koperasi simpan pinjam
65950 bisa dilihat di kep 34/2003
Originaly posted by andriatno:2. SPT 2009 belum lapor & PPh 29 th 2009 belum bayar akan tetapi PPh 25 setor tiap bulan. Apakah kena sanksi?
iya, denda keterlambatan penyampaaian SPT tahunan badan RP 1jt, dan denda keterlambatan pembayaran 2% perbulan
Originaly posted by andriatno:3. Pendapatan koperasi <4.8 M, apakah tarif yg dipakai menggunakan Pasal 31E
apabila omzet dibawah 50M bisa menggunakan pasal 31E
salam,
thank,
next what should i do