Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan LR Mengalami Kerugian
Rekan Ortax,,
Bagaimana ya pengisian SPT Tahunan yang mengalami kerugian ?
Apakah jika rugi tersebut tetap dikali PPh terutang ?
Apakah bukti potong tetap dikurangkan sehingga menambah nilai kerugian ?
Apakah yang terjadi dengan PPh 25 nya apakah minus artinya nihil ?
Trus bagaimana seharusnya tindakan perusahaan atas kerugian ini ?Terima kasih, mohon pencerahannya..
- Originaly posted by iwan081:
Bagaimana ya pengisian SPT Tahunan yang mengalami kerugian ?
sama seperti spt yg tidak rugi
Originaly posted by iwan081:Apakah jika rugi tersebut tetap dikali PPh terutang ?
tidak
Originaly posted by iwan081:Apakah bukti potong tetap dikurangkan sehingga menambah nilai kerugian ?
kredit pajak bisa di restitusi
Originaly posted by iwan081:Apakah yang terjadi dengan PPh 25 nya apakah minus artinya nihil ?
iya nihil
Originaly posted by iwan081:Trus bagaimana seharusnya tindakan perusahaan atas kerugian ini ?
siapkan dokumen karena kemungkinan akan ada pemeriksaan
salam bukan kemungkinan, tapi pasti diperiksa
cmiiw
gitu ya rekan, emang bisa ya bukti potong diretitusi ?
bukannya cuma berlaku atas tahun yang bersangkutan.ruginya tahun berapa?bukti potongnya tahun berapa?
salam
rugi tahun 2014, ini rencana revisi spt tahunan yg menyebabkan rugi rekan.