Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laporan lebih bayar dan restitusi pph 23
laporan lebih bayar dan restitusi pph 23
salam
saya ingin meminta pendapat dan bimbingan rekan semua
CV kami berdiri pertengahan 2016, jadi baru 2018 kami menggunakan perhitungan pph final (pelaporan april 2019)
kesalahan kami adalah kami tidak meminta SKB, sehingga pada 2018 kami dipotong pph 23 oleh pihak pemotong
nah pada spt kami mencantumkan pemotongan pph 23 tersebut sbg kredit pajak, sehingga statusnya jadi lebih bayar
kami pikir pemotongan pph 23 tersebut bisa digunakan sebagai pembayaran pph final
tapi kemarin dari DJP menghubungi kami dan mengatakan kalau kami harus bayar pajak final dan merevisi spt tahunan, lalu pph 23 yg sudah dipotong nanti memohon restitusibagaimana ya rekan, apa hal yg diminta pihak DJP itu memang seperti itu seharusnya?
lalu bagaimana cara restitusi pph 22 dan 23?
terima kasih sebelumnyakalau direstitusi otomatis kena periksa pajak.. menurut saya, buat pembetulan SPT tahunan. kredit pajak PPh 23 dicabut semua, dan dibebankan semua dilaba rugi.
lalu fiskus knp suruh bayar pajak final lagi?? apakah rekan sudah bayar pajak final bulanannya atau belum?
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
kalau direstitusi otomatis kena periksa pajak
kalau data nya real memang harus di restitusi ya gak apa2 kok .
pemeriksaan kalau datanya mendekati benar 100 % bisa nya LB langsung dibayar balik - Originaly posted by okeeee:
bagaimana ya rekan, apa hal yg diminta pihak DJP itu memang seperti itu seharusnya?
PPh final 0,5% itu apakah sudah dibayarkan setiap bulannya?
jika belum ya rekan harus bayar.Originaly posted by okeeee:lalu bagaimana cara restitusi pph 22 dan 23?
Tinggal buat permohonan dan laporkan ke KPP saja rekan.
Kalau status LB maka harus dilakukan restitusi, jika di restitusi maka akan dilakukan pemeriksaan. Jadi harus persiapkan data2 pendukungnya.cmiiw