Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan laporan lebih bayar dan restitusi pph 23

  • laporan lebih bayar dan restitusi pph 23

     eddy_20 updated 5 years, 6 months ago 4 Members · 5 Posts
  • okeeee

    Member
    28 May 2019 at 11:48 am

    salam

    saya ingin meminta pendapat dan bimbingan rekan semua
    CV kami berdiri pertengahan 2016, jadi baru 2018 kami menggunakan perhitungan pph final (pelaporan april 2019)
    kesalahan kami adalah kami tidak meminta SKB, sehingga pada 2018 kami dipotong pph 23 oleh pihak pemotong
    nah pada spt kami mencantumkan pemotongan pph 23 tersebut sbg kredit pajak, sehingga statusnya jadi lebih bayar
    kami pikir pemotongan pph 23 tersebut bisa digunakan sebagai pembayaran pph final
    tapi kemarin dari DJP menghubungi kami dan mengatakan kalau kami harus bayar pajak final dan merevisi spt tahunan, lalu pph 23 yg sudah dipotong nanti memohon restitusi

    bagaimana ya rekan, apa hal yg diminta pihak DJP itu memang seperti itu seharusnya?
    lalu bagaimana cara restitusi pph 22 dan 23?
    terima kasih sebelumnya

  • okeeee

    Member
    28 May 2019 at 11:48 am
  • S@NT@ CL@USE

    Member
    28 May 2019 at 2:02 pm

    kalau direstitusi otomatis kena periksa pajak.. menurut saya, buat pembetulan SPT tahunan. kredit pajak PPh 23 dicabut semua, dan dibebankan semua dilaba rugi.

    lalu fiskus knp suruh bayar pajak final lagi?? apakah rekan sudah bayar pajak final bulanannya atau belum?

  • TAKAYAZI

    Member
    31 May 2019 at 1:37 pm
    Originaly posted by S@NT@ CL@USE:

    kalau direstitusi otomatis kena periksa pajak

    kalau data nya real memang harus di restitusi ya gak apa2 kok .
    pemeriksaan kalau datanya mendekati benar 100 % bisa nya LB langsung dibayar balik

  • eddy_20

    Member
    31 May 2019 at 2:19 pm
    Originaly posted by okeeee:

    bagaimana ya rekan, apa hal yg diminta pihak DJP itu memang seperti itu seharusnya?

    PPh final 0,5% itu apakah sudah dibayarkan setiap bulannya?
    jika belum ya rekan harus bayar.

    Originaly posted by okeeee:

    lalu bagaimana cara restitusi pph 22 dan 23?

    Tinggal buat permohonan dan laporkan ke KPP saja rekan.
    Kalau status LB maka harus dilakukan restitusi, jika di restitusi maka akan dilakukan pemeriksaan. Jadi harus persiapkan data2 pendukungnya.

    cmiiw

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now