Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Laporan Keuangan Tahun 2015 Salah
Laporan Keuangan Tahun 2015 Salah
Dear rekan ortax,
saya ingin bertanya, Pada saat SPT Tahunan 2015 saya telah melakukan kesalahan dalam daftar aset tetap yang menjadikan laporan keuangan perusahaan berbeda dengan seharusnya, Dan Perusahaan saya akan mengikuti Tax Amnesty, Apakah saya harus pembetulan terlebih dahulu sebelum ikut tax amnesty atau tidak usah pembetulan?
Kalau tidak usah pembetulan, pada saat saya mengikuti tax amnesty apa yang menjadi dasar pengisian daftar harta pada spt terakhir?apakah saya tetap mengikuti sesuai spt tahunan yang salah atau langsung dibenarkan?
mohon bantuannya
Terima Kasih- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
Apakah saya harus pembetulan terlebih dahulu sebelum ikut tax amnesty atau tidak usah pembetulan?
Jika ikut Tax Amnesty maka pembetulan yang dilaporkan dianggap tidak pernah dilaporkan jadi tidak usah melakukan pembetulan.
Originaly posted by YOHANA SUSANTO:Kalau tidak usah pembetulan, pada saat saya mengikuti tax amnesty apa yang menjadi dasar pengisian daftar harta pada spt terakhir?apakah saya tetap mengikuti sesuai spt tahunan yang salah atau langsung dibenarkan?
Mengikuti SPT Tahunan yang salah karena merupakan SPT yang terakhir dilapor nanti SPT tahun 2016 baru masukan daftar aset yang benar
- Originaly posted by rieckz:
Mengikuti SPT Tahunan yang salah karena merupakan SPT yang terakhir dilapor nanti SPT tahun 2016 baru masukan daftar aset yang benar
tidak ada pengaruh dalam tax amnesty nya?
- Originaly posted by rieckz:
Mengikuti SPT Tahunan yang salah karena merupakan SPT yang terakhir dilapor nanti SPT tahun 2016 baru masukan daftar aset yang benar
Benar
Originaly posted by YOHANA SUSANTO:tidak ada pengaruh dalam tax amnesty nya?
Pengaruhnya terhadap besarnya uang tebusan menjadi lebih besar bila kesalahan yang dilaporkan mengecil dari sebelumnya. Dan sebaliknya.
- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
apakah saya tetap mengikuti sesuai spt tahunan yang salah atau langsung dibenarkan?
saat lapor SPT, apakah laporan keuangan dilampirkan?
- Originaly posted by danilecarlo:
Pengaruhnya terhadap besarnya uang tebusan menjadi lebih besar bila kesalahan yang dilaporkan mengecil dari sebelumnya. Dan sebaliknya.
ini maksudnya bgmn ya rekan?
- Originaly posted by goodmorning:
saat lapor SPT, apakah laporan keuangan dilampirkan?
iya dilampirkan
- Originaly posted by denny.wianto:
ini maksudnya bgmn ya rekan?
Maksudnya di daftar harta dilapor contoh seharusnya Rp 1.500.000.000.
Tapi salah hitung di cantumkan Rp 1.000.000.000 di SPT tahun 2015.
Jadi di TA menebus harta tambahan ditebus lebih besar Rp 500.000.000.
Karena di ambil dari data yg salah mengecil. Tebusan TA membesar.
Cuma contoh saja. Apabila kesalahan menyangkut nominal nya. - Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
iya dilampirkan
kalau begitu tidak perlu pembetulan. karena laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan adalah satu kesatuan dengan SPT.
isi daftar harta SPH sesuai kondisi sebenarnya. di lampiran SPH A1 (harta SPT Tahunan), pada kolom keterangan ditulis "harta di lampiran SPT salah, yang benar adalah harta di neraca"
- Originaly posted by goodmorning:
kalau begitu tidak perlu pembetulan. karena laporan keuangan yang dilampirkan di SPT Tahunan adalah satu kesatuan dengan SPT.
isi daftar harta SPH sesuai kondisi sebenarnya. di lampiran SPH A1 (harta SPT Tahunan), pada kolom keterangan ditulis "harta di lampiran SPT salah, yang benar adalah harta di neraca"
Sependapat
- Originaly posted by goodmorning:
isi daftar harta SPH sesuai kondisi sebenarnya. di lampiran SPH A1 (harta SPT Tahunan), pada kolom keterangan ditulis "harta di lampiran SPT salah, yang benar adalah harta di neraca"
misal kalau keduanya salah? baik di neraca maupun di daftar aset tetap
terima kasih
Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan
- Originaly posted by YOHANA SUSANTO:
misal kalau keduanya salah? baik di neraca maupun di daftar aset tetap
ajukan TA dengan melaporkan harta yang sebenarnya.
- Originaly posted by toniarism:
Pengertian Harta yang belum seluruhnya dilaporkan adalah apabila terdapat Harta yang belum diungkap dalam SPT yang telah dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pada prinsipnya hanya Harta tambahan baru yang boleh diungkapkan dalam Surat Peryataan sedangkan selisih nilai dapat diajukan revaluasi aset melalui KPP tempat Wajib Pajak diadministrasikan
Bagaimana cara merevaluasi aset? apa saja ketentuan yang harus di penuhi?