Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail

  • laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail

     AkbarSeno03 updated 5 years, 10 months ago 2 Members · 3 Posts
  • riogun

    Member
    23 October 2015 at 11:22 am

    dear rekan2 ortax, saya ingin bertanya perusahaan saya bergerak dalam bidang konstruksi dan retail (satu perusahaan), yang ingin saya tanyakan untuk biaya2 yang tidak dapat dipisahkan (untuk retail / konstruksi) bagaimana cara penyajiaannya?apakah boleh saya split dari presentase?

    misal:
    omzet retail 100jt total omzet 1M
    artinya omzet retail 10% dr omzet keseluruhan

    contoh biaya yg tidak dapat dipisahkan:
    biaya sewa kantor 60jt, biaya sewa tersebut saya kalikan dengan 10% sehingga biaya sewa kantor yang saya akui untuk retail sebesar 6jt

    NOTE: pendapatan dr jasa konstruksi dikenakan pph final.

    mohon bantuannya rekan2 ortax sekalian. thanks.

  • riogun

    Member
    23 October 2015 at 11:22 am
  • AkbarSeno03

    Member
    4 February 2019 at 9:19 am

    saran saya untuk seperti ini menggunakan proporsional penggunaanya saja rekan

Viewing 1 - 3 of 3 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now