Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail
laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail
dear rekan2 ortax, saya ingin bertanya perusahaan saya bergerak dalam bidang konstruksi dan retail (satu perusahaan), yang ingin saya tanyakan untuk biaya2 yang tidak dapat dipisahkan (untuk retail / konstruksi) bagaimana cara penyajiaannya?apakah boleh saya split dari presentase?
misal:
omzet retail 100jt total omzet 1M
artinya omzet retail 10% dr omzet keseluruhancontoh biaya yg tidak dapat dipisahkan:
biaya sewa kantor 60jt, biaya sewa tersebut saya kalikan dengan 10% sehingga biaya sewa kantor yang saya akui untuk retail sebesar 6jtNOTE: pendapatan dr jasa konstruksi dikenakan pph final.
mohon bantuannya rekan2 ortax sekalian. thanks.
saran saya untuk seperti ini menggunakan proporsional penggunaanya saja rekan