Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail
laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail
dear rekan ortax sekalian
perusahaan saya bergerak dalam bidang konstruksi dan retail. untuk penghasilan atas jasa konstruksi dikenakan pph final maka biaya – biaya yang berkaitan dalam jasa konstruksi akan dikoreksi fiskal. permasalahan disini untuk biaya – biaya yang tidak dapat dipisahkan untuk konstruksi dan retail, misal biaya sewa kantor karena berada dalam 1 gedung (hanya berbeda divisi) bagaimanakah perlakuan pengakuan biaya tersebut?
mohon bantuannya rekan ortax sekalian. Thanks.
Untuk biaya sewa gedung bisa dibebankan ke divisi retail dengan sistem persentase
Perhitungan persentase adalah perbandingan omzet 1 tahun masa pajak (1 jan- 31 des) antara divisi konstruksi dan retail- Originaly posted by riogun:
perusahaan saya bergerak dalam bidang konstruksi dan retail. untuk penghasilan atas jasa konstruksi dikenakan pph final maka biaya – biaya yang berkaitan dalam jasa konstruksi akan dikoreksi fiskal.
Tidak juga…
Originaly posted by riogun:permasalahan disini untuk biaya – biaya yang tidak dapat dipisahkan untuk konstruksi dan retail, misal biaya sewa kantor karena berada dalam 1 gedung (hanya berbeda divisi) bagaimanakah perlakuan pengakuan biaya tersebut?
Baca penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh
- Originaly posted by gnod:
Untuk biaya sewa gedung bisa dibebankan ke divisi retail dengan sistem persentase
Perhitungan persentase adalah perbandingan omzet 1 tahun masa pajak (1 jan- 31 des) antara divisi konstruksi dan retailapakah boleh untuk perlakuan tersebut rekan gnod?thanks.
Originaly posted by begawan5060:Tidak juga…
maksud rekan begawan bagaimana ya?biaya atas jasa konstruksi bisa tidak di koreksi fiskal?mohon penjelasannya rekan bengawan. thanks.
- Originaly posted by riogun:
maksud rekan begawan bagaimana ya?biaya atas jasa konstruksi bisa tidak di koreksi fiskal?mohon penjelasannya rekan bengawan
Pelajari Buku Petunjuk Pengisian SPT dulu, ya… trus nanti kita bahas..
- Originaly posted by begawan5060:
Pelajari Buku Petunjuk Pengisian SPT dulu, ya… trus nanti kita bahas..
maaf rekan bengawan saya masih bingung, bukannya jika pendapatan atas jasa konstruksi itu akan dikoreksi fiskal semua dan biaya yang berkaitan dengan jasa tersebut jg dikoreksi sehingga laba fiskal menjadi 0? saya baru pegang perusahaan konstruksi rekan jadi masih bingung mohon pencerahannya. thanks
- Originaly posted by riogun:
maaf rekan bengawan saya masih bingung, bukannya jika pendapatan atas jasa konstruksi itu akan dikoreksi fiskal semua dan biaya yang berkaitan dengan jasa tersebut jg dikoreksi sehingga laba fiskal menjadi 0?
Benar, tetapi cara mengoreksinya bukan seperti itu..
Contoh :
Peredaran Usaha Jasa Konstruksi = 10.000
HPP + Biaya Usaha = 8.000
Ph neto Komersial Jasa Konstruksi (A) = 2.000Peredaran Usaha Dagang Ritel = 5.000
HPP + Biaya Usaha = 4.000
Ph neto Komersial Dagang Ritel (B) = 1.000Jumlah Ph neto (A) + (B) = 3.000
Koreksi fikal Ph yang dikenai PPh Final = (2.000)
Ph neto komersial yang dikenai PPh Umum = 1.000
Kemudian baru melakukan koreksi fiskal atas Usaha ritel.. - Originaly posted by begawan5060:
Kemudian baru melakukan koreksi fiskal atas Usaha ritel..
terima kasih atas penjelasannya rekan bengawan, iya rekan saya juga melakukan koreksi seperti itu, untuk hpp dapat dipisahkan dengan jelas antara retail dan jasa konstruksi, namun untuk biaya usaha yang digunakan bersama untuk divisi retail dan konstruksi tentunya juga harus dipisahkan kan rekan?agar biaya usaha yang menjadi perhitungan di laba rugi fiskal hanya biaya atas divisi retail.