Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail

  • laporan keuangan perusahaan konstruksi dan retail

     riogun updated 9 years, 1 month ago 3 Members · 9 Posts
  • riogun

    Member
    26 October 2015 at 1:23 pm
  • riogun

    Member
    26 October 2015 at 1:23 pm

    dear rekan ortax sekalian

    perusahaan saya bergerak dalam bidang konstruksi dan retail. untuk penghasilan atas jasa konstruksi dikenakan pph final maka biaya – biaya yang berkaitan dalam jasa konstruksi akan dikoreksi fiskal. permasalahan disini untuk biaya – biaya yang tidak dapat dipisahkan untuk konstruksi dan retail, misal biaya sewa kantor karena berada dalam 1 gedung (hanya berbeda divisi) bagaimanakah perlakuan pengakuan biaya tersebut?

    mohon bantuannya rekan ortax sekalian. Thanks.

  • gnod

    Member
    30 October 2015 at 11:50 am

    Untuk biaya sewa gedung bisa dibebankan ke divisi retail dengan sistem persentase
    Perhitungan persentase adalah perbandingan omzet 1 tahun masa pajak (1 jan- 31 des) antara divisi konstruksi dan retail

  • begawan5060

    Member
    30 October 2015 at 1:02 pm
    Originaly posted by riogun:

    perusahaan saya bergerak dalam bidang konstruksi dan retail. untuk penghasilan atas jasa konstruksi dikenakan pph final maka biaya – biaya yang berkaitan dalam jasa konstruksi akan dikoreksi fiskal.

    Tidak juga…

    Originaly posted by riogun:

    permasalahan disini untuk biaya – biaya yang tidak dapat dipisahkan untuk konstruksi dan retail, misal biaya sewa kantor karena berada dalam 1 gedung (hanya berbeda divisi) bagaimanakah perlakuan pengakuan biaya tersebut?

    Baca penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU PPh

  • riogun

    Member
    2 November 2015 at 12:02 pm
    Originaly posted by gnod:

    Untuk biaya sewa gedung bisa dibebankan ke divisi retail dengan sistem persentase
    Perhitungan persentase adalah perbandingan omzet 1 tahun masa pajak (1 jan- 31 des) antara divisi konstruksi dan retail

    apakah boleh untuk perlakuan tersebut rekan gnod?thanks.

    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak juga…

    maksud rekan begawan bagaimana ya?biaya atas jasa konstruksi bisa tidak di koreksi fiskal?mohon penjelasannya rekan bengawan. thanks.

  • begawan5060

    Member
    2 November 2015 at 2:38 pm
    Originaly posted by riogun:

    maksud rekan begawan bagaimana ya?biaya atas jasa konstruksi bisa tidak di koreksi fiskal?mohon penjelasannya rekan bengawan

    Pelajari Buku Petunjuk Pengisian SPT dulu, ya… trus nanti kita bahas..

  • riogun

    Member
    4 November 2015 at 4:32 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pelajari Buku Petunjuk Pengisian SPT dulu, ya… trus nanti kita bahas..

    maaf rekan bengawan saya masih bingung, bukannya jika pendapatan atas jasa konstruksi itu akan dikoreksi fiskal semua dan biaya yang berkaitan dengan jasa tersebut jg dikoreksi sehingga laba fiskal menjadi 0? saya baru pegang perusahaan konstruksi rekan jadi masih bingung mohon pencerahannya. thanks

  • begawan5060

    Member
    4 November 2015 at 8:46 pm
    Originaly posted by riogun:

    maaf rekan bengawan saya masih bingung, bukannya jika pendapatan atas jasa konstruksi itu akan dikoreksi fiskal semua dan biaya yang berkaitan dengan jasa tersebut jg dikoreksi sehingga laba fiskal menjadi 0?

    Benar, tetapi cara mengoreksinya bukan seperti itu..
    Contoh :
    Peredaran Usaha Jasa Konstruksi = 10.000
    HPP + Biaya Usaha = 8.000
    Ph neto Komersial Jasa Konstruksi (A) = 2.000

    Peredaran Usaha Dagang Ritel = 5.000
    HPP + Biaya Usaha = 4.000
    Ph neto Komersial Dagang Ritel (B) = 1.000

    Jumlah Ph neto (A) + (B) = 3.000
    Koreksi fikal Ph yang dikenai PPh Final = (2.000)
    Ph neto komersial yang dikenai PPh Umum = 1.000
    Kemudian baru melakukan koreksi fiskal atas Usaha ritel..

  • riogun

    Member
    5 November 2015 at 10:32 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Kemudian baru melakukan koreksi fiskal atas Usaha ritel..

    terima kasih atas penjelasannya rekan bengawan, iya rekan saya juga melakukan koreksi seperti itu, untuk hpp dapat dipisahkan dengan jelas antara retail dan jasa konstruksi, namun untuk biaya usaha yang digunakan bersama untuk divisi retail dan konstruksi tentunya juga harus dipisahkan kan rekan?agar biaya usaha yang menjadi perhitungan di laba rugi fiskal hanya biaya atas divisi retail.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now