Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Laporan Keuangan Penghasilan Final dan Tidak Final
Laporan Keuangan Penghasilan Final dan Tidak Final
Rekan2 mohon pencerahannya,
Bagaimana untuk laporan keuangan jika kontraktor terdapat penghasilan yg dikenakan pajak final jasa konstruksi dan penghasilan pajak non final dari penjualan barang?
Jika pada jasa konstruksi mengalami kerugian, dan penghasilan dari penjualan barang mendapat keuntungan bagaimanakah penghitungan PPh nya?
Misal :
Jasa Konstruksi Rugi Rp. 300jt an.
DPP penjualan barang dagangan Rp 20jt. Laba Rp. 3jt.
Total omset (Final & Tidak Final tidak mencapai 50M)Apakah ada PPh badan yg harus dibayar?
Terima kasih penjelasannya.
jasa konstruksi dipotong pajak dari omzet
laba penjualan barang dagang dipotong pajak tarif umumtetap kena pph rekan, krn rekan ada penjualan brg
- Originaly posted by alvinpasmi:
Bagaimana untuk laporan keuangan jika kontraktor terdapat penghasilan yg dikenakan pajak final jasa konstruksi dan penghasilan pajak non final dari penjualan barang?
sudah menjalankan lap keuangan belum rekan?
bagaimana status kontraktornya? PKP kah?
rutin hitung bayar dan lapor pajak belum?
kontraktornya berupa perusahaan atau pribadi?
- Originaly posted by yap30:
jasa konstruksi dipotong pajak dari omzet
laba penjualan barang dagang dipotong pajak tarif umumSependapat, jadi atas penghasilan dan biaya dari Jasa Kontruksi rekan Korfis sisanya kena PPh 29.
Sudah PKP dan usaha berupa PT, sudah rutin lapor bulanan. Ini pertama ada penjualan barang, biasanya jasa konstruksi saja
- Originaly posted by alvinpasmi:
Sudah PKP dan usaha berupa PT, sudah rutin lapor bulanan. Ini pertama ada penjualan barang, biasanya jasa konstruksi saja
pph badan untuk penjualan barang rekan,
jasa konstruksinya tidak usahOriginaly posted by Afreezal:Sependapat, jadi atas penghasilan dan biaya dari Jasa Kontruksi rekan Korfis sisanya kena PPh 29.
Originaly posted by yap30:jasa konstruksi dipotong pajak dari omzet
laba penjualan barang dagang dipotong pajak tarif umum