Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan Keuangan Fiskal vs Komersial
Laporan Keuangan Fiskal vs Komersial
Dear Rekan Ortax,
Laporan L/R yg disampaikan ke KPP kan ada koreksi yg berimbas Pada ekuitas. Berarti neraca yg dilaporkan ke KPP jg harus disesuaikan atau tetap pakai neraca komersial?
Misal, karena perusahaan baru berdiri & belum ada penjualan, terjadi Rugi komersial 50jt. Tapi karena ada koreksi biaya entertain 3jt, Rugi Fiskal jadi 47jt. Ini kan berimbas ke ekuitas, di mana ekuitas Fiskal jadi lebih besar 3 jt dibandingkan komersial; sehingga neraca tdk balance. Apakah 3jt nya harus ditambahkan ke akun Kas?
Atau utk lapor ke KPP cukup pakai Lap L/R Fiskal & Neraca komersial?
Mohon bantuannya ya, Rekan.
Terima kasih.- Originaly posted by sis ca:
tau utk lapor ke KPP cukup pakai Lap L/R Fiskal & Neraca komersial?
1. pakai L/R fiskal saja
2. laporan keuangan komersial setelah di audit kalau di audit Bukannya neraca harus dilampirkan Juga, ya?
Lapkeu tdk diaudit.Net income (fiskal) dalam hal ini hanya dipergunakan untuk menghitung seberapa besar pajak penghasilan yang terutang.
Dengan demikian tidak ada perbedaan pada laporan perubahan modal dan Neraca
salam
Yang dilaporkan ke KPP adalah L/R fiskal yang ada koreksi fiskalnya karena hasilnya yang akan menjadi dasar perhitungan pajaknya. Kalau yg di Laba/Rugi berjalan (Ekuitas) yg ada di neraca kan nominal L/R sebelum koreksi fiskal jadi tidak akan ada selisih neraca.
biaya entertain kan bisa dibiayakan, kenapa harus dikoreksi…
- Originaly posted by pinal:
biaya entertain kan bisa dibiayakan, kenapa harus dikoreksi…
dengan catatan ada daftar norminatif
OK. Terima kasih rekan2 untuk masukannya.