Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Laporan Keuangan dalam Rencana Kerja tahunan
Laporan Keuangan dalam Rencana Kerja tahunan
Selamat siang rekan2 Ortax,
mau tanya nich dalam hal penyajian laporan keuangan dalam Rencana Kerja Tahunan apakah dalam perpapajakannya di laporan keuangan komersial kita cantumkan berdasarkan perhitungan pajak dari laporan keuangan fiskal…padalah hanya baru Rencana kerja Saja. kalau berdasarkan pajak fiskal bagaimana caranya melakukan koreksi fiskal soalnya belum ada realisasi dari rencana kerja tersebut dalam hal di pengguna anggaran biayanya.
Mohon informasinya rekan semua.yang aku pelajari sih cuma yang sudah ter-realisasi saja yang boleh dibiayakan , koreksi ya kalo salah 🙂
Viewing 1 - 3 of 3 replies