Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Laporan Keuangan
Dear Rekan Ortax,
Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?
Dear Rekan Ortax,
Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?
Tidak perlu, karena lampiran yang emang diperlukan laporan keuangan komersial, bukan fiskal
Tidak perlu, karena lampiran yang emang diperlukan laporan keuangan komersial, bukan fiskal
Rekan Priadiar4,
maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak, jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi
Rekan Priadiar4,
maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak, jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi
- Originaly posted by upiet:
Rekan Priadiar4,
maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak
tidak wajib
Originaly posted by upiet:jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi
pada prinsipnya tinggaL dilakukan penyesuaian fiskal di lampiran I 1771
- Originaly posted by upiet:
Rekan Priadiar4,
maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak
tidak wajib
Originaly posted by upiet:jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi
pada prinsipnya tinggaL dilakukan penyesuaian fiskal di lampiran I 1771
ikut PSAK rekan
ikut PSAK rekan
- Originaly posted by upiet:
Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?
Tidak bisa…
Harus sesuai standar akuntansi yang berlaku di INA - Originaly posted by upiet:
Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?
Tidak bisa…
Harus sesuai standar akuntansi yang berlaku di INA