• Laporan Keuangan

     begawan5060 updated 10 years, 10 months ago 4 Members · 13 Posts
  • upiet

    Member
    27 January 2014 at 8:39 am

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?

  • upiet

    Member
    27 January 2014 at 8:39 am
  • upiet

    Member
    27 January 2014 at 8:39 am

    Dear Rekan Ortax,

    Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 9:12 am

    Tidak perlu, karena lampiran yang emang diperlukan laporan keuangan komersial, bukan fiskal

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 9:12 am

    Tidak perlu, karena lampiran yang emang diperlukan laporan keuangan komersial, bukan fiskal

  • upiet

    Member
    27 January 2014 at 9:30 am

    Rekan Priadiar4,

    maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak, jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi

  • upiet

    Member
    27 January 2014 at 9:30 am

    Rekan Priadiar4,

    maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak, jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 9:37 am
    Originaly posted by upiet:

    Rekan Priadiar4,

    maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak

    tidak wajib

    Originaly posted by upiet:

    jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi

    pada prinsipnya tinggaL dilakukan penyesuaian fiskal di lampiran I 1771

  • priadiar4

    Member
    27 January 2014 at 9:37 am
    Originaly posted by upiet:

    Rekan Priadiar4,

    maksud saya begini apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan mengikuti kebijakan pajak

    tidak wajib

    Originaly posted by upiet:

    jadi laporan yang dibuat hanya satu yaitu yang mengacu pada prinsip pajak dan pada saat lapor pph badan tidak perlu dikoreksi lagi

    pada prinsipnya tinggaL dilakukan penyesuaian fiskal di lampiran I 1771

  • hendrioye

    Member
    27 January 2014 at 10:16 am

    ikut PSAK rekan

  • hendrioye

    Member
    27 January 2014 at 10:16 am

    ikut PSAK rekan

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 10:25 am
    Originaly posted by upiet:

    Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?

    Tidak bisa…
    Harus sesuai standar akuntansi yang berlaku di INA

  • begawan5060

    Member
    27 January 2014 at 10:25 am
    Originaly posted by upiet:

    Apakah bisa suatu perusahaan membuat laporan keuangan berdasarkan kebijakan perpajakan, agar tidak perlu melakukan rekonsiliasi lagi?

    Tidak bisa…
    Harus sesuai standar akuntansi yang berlaku di INA

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now