Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Apakah Laporan Hasil Audit Harus Dilampirkan pada SPT?

  • Apakah Laporan Hasil Audit Harus Dilampirkan pada SPT?

     rosikin updated 1 year, 4 months ago 5 Members · 5 Posts
  • jatis

    Member
    19 September 2022 at 1:49 pm

    Siang Rekan,

    Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 4b disebutkan kalo laporan keuangan yang diaudit harus dilampirkan di SPT.

    Kalau tidak akan dianggap tidak lengkap.

    yang menjadi pertanyaan apabila SPT telah dilaporkan dan baru diaudit kemudian. katakanlah hasilnya sama atau tidak ada perubahan.

    Apakah Perusahaan tersebut wajib pembetulan SPT dengan melampirkan hasil audit kah ?

    isi peraturan tsb :

    (4b)
    Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.

    Tq

  • Johnson

    Member
    19 September 2022 at 6:16 pm

    menurut saya lakukan pembetulan SPT dan lampirkan kembali hasil audit , atau lakukan audit sebelum deadline lapor SPT.

  • hafidz_28

    Member
    23 September 2022 at 3:30 pm

    bila di induk SPT memilih option laporan tidak di audit, maka tidak perlu dilampirkan. dan menurut saya memang tidak perlu melampirkan bila audit dilakukan setelah SPT PPh badan dilaporkan

  • Steven Carey

    Member
    13 October 2022 at 10:24 am

    My recommendation is to either perform an audit prior to the SPT reporting deadline or to correct the SPT and attach the audit findings back. run 3

  • rosikin

    Member
    29 November 2022 at 4:01 pm

    lakukan pembetulan sesuai laporan audit

Viewing 1 - 5 of 5 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now