Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Apakah Laporan Hasil Audit Harus Dilampirkan pada SPT?
Apakah Laporan Hasil Audit Harus Dilampirkan pada SPT?
Siang Rekan,
Sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2007 Pasal 4 ayat 4b disebutkan kalo laporan keuangan yang diaudit harus dilampirkan di SPT.
Kalau tidak akan dianggap tidak lengkap.
yang menjadi pertanyaan apabila SPT telah dilaporkan dan baru diaudit kemudian. katakanlah hasilnya sama atau tidak ada perubahan.
Apakah Perusahaan tersebut wajib pembetulan SPT dengan melampirkan hasil audit kah ?
isi peraturan tsb :
(4b)
Dalam hal laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4a) diaudit oleh Akuntan Publik tetapi tidak dilampirkan pada Surat Pemberitahuan, Surat Pemberitahuan dianggap tidak lengkap dan tidak jelas, sehingga Surat Pemberitahuan dianggap tidak disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (7) huruf b.Tq
menurut saya lakukan pembetulan SPT dan lampirkan kembali hasil audit , atau lakukan audit sebelum deadline lapor SPT.
bila di induk SPT memilih option laporan tidak di audit, maka tidak perlu dilampirkan. dan menurut saya memang tidak perlu melampirkan bila audit dilakukan setelah SPT PPh badan dilaporkan
My recommendation is to either perform an audit prior to the SPT reporting deadline or to correct the SPT and attach the audit findings back. run 3
lakukan pembetulan sesuai laporan audit