Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Laporan Fiktif
Rekan2 ortax, tolong beri tanggapan atas kasus berikut :
Sebuah perusahaan PT. X mempekerjakan 15 orang karyawan, 1 orang diantarannya mendapatkan kuasa untuk menandatangani SPT Masa PPN maupun PPh yang setiap bulannya dilaporkan ke Kantor Pajak.
Akan tetapi PT. X tersebut tidak melaporkan orang yang diberi kuasa tersebut dalam laporan SPT Tahunan PPh 21 Perusahaan. Bisa dibilang adanya ketidakjujuran dalam melaporkan karyawan dengan tujuan menghindari PPh 21.
Menurut rekan-rekan Ortax, bagaimana sebaiknya laporan SPT Tahunan PPh 21 tersebut dibuat?
Apa kah ada sanksi yang memberatkan kepada orang yang dikuasakan apabila hal ini diketahui oleh fiskus?Sebutkan apa sanksinya?dan apa yang menjadi dasar pengenaan sanksi tersebut, sebutkan peraturannya?Terima kasih rekan2 ortax.
Berarti dari 15 orang hanya dilaporkan sebagian? Harusnya laporan dibuat sesuai kondisi sebenarnya. Sanksinya mungkin SPT tersebut tidak diakui (isinya) sehingga jika terdapat pajak2 yang masih harus dibayar harus ditanggung secara renteng oleh pengurus dan pemegang saham sesuai akta pendirian/perubahan. Demikian, mohon koreksi.
Coba liat pasal 13A UU no 28 tahun 2007. Bisa dikenain sanksi kenaikan sampai 200% loh… Hehehehe..
- Originaly posted by yo97:
Berarti dari 15 orang hanya dilaporkan sebagian?
Benar rekan yo97, katakanlah yang dilaporkan hanya 10 orang.
Dan yang 5 orang lagi tidak dilaporkan, sedangkan orang yang diberi kuasa untuk menandatangani setiap laporan pajak perusahaan tersebut adalah termasuk dari ke 5 orang yang tidak dilaporkan. rekan rivan, pak poerba telah memberikan rujukan pasal yang pas untuk dibaca mas rivan sehubungan dengan kasus yang ada, dilanjutkan pasal 38 dan 39, baca juga penjelasan pasal2 tsb, disana jelas sangsinya,
salamReply By Quinn :
UU No 28 Tahun 2007 Ketentuan Umum Dan Tatacara Perpajakan
Pasal 13AWajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan atau menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi ISINYA TIDAK BENAR atau tidak lengkap, atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, tidak dikenai sanksi pidana apabila kealpaan tersebut pertama kali dilakukan oleh Wajib Pajak dan Wajib Pajak tersebut wajib melunasi kekurangan pembayaran jumtah pajak yang terutang beserta SANKSI ADMINISTRASI berupa kenaikan sebesar 200% (dua ratus persen) dari jumlah pajak yang kurang dibayar yang ditetapkan melalui penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.
*Apabila Setelah dikenai sanksi sesuai pasal 13A masih tetap melakukan tindakan serupa maka sudah terklasifikan tindakan pidanan di bidang perpajakan dan yang berbicara adalah pasal 38.
Pasal 38
Setiap orang yang karena kealpaannya :
a. tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan; atau
b. menyampaikan Surat Pemberitahuan, tetapi isinya tidak benar atau tidak lengkap , atau melampirkan keterangan yang isinya tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan perbuatan tersebut merupakan perbuatan setelah perbuatan yang pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A, didenda paling sedikit 1 (satu) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, atau dipidana kurungan paling singkat 3 (tiga)bulan atau paling lama 1 (satu) tahun.Thanks
Quinn AllmanTerima kasih atas tanggapan dari semua rekan2 ortax yang sudah berpartisipasi dan memberi tanggapan, referensi, dan saran.
Saya sudah memahaminya.Salam,
Rivan