Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi laporan bulanan buat pph op agen asuransi

  • laporan bulanan buat pph op agen asuransi

     Idahfa updated 7 years, 10 months ago 4 Members · 7 Posts
  • Leyla

    Member
    29 May 2016 at 7:25 pm

    Mohon bantuanya rekan, saya agen asuransi dari laporan pajak SPT Tahunan kemaren saya ada lebih bayar, kemudian LB atas spt saya dikembalikan, setelah itu saya menerima STP untuk PPh ps.25 karena saya tdk melaporkan spt masa bulanan saya, oh ya disini saya sampaikan juga kalau saya juga pekerja kantor, dimana penghasilan saya dikantor kurang dari PTKP, yg jd pertanyaan saya kenapa sy dikenapa pph ps,25 atas penghasilan saya ditahun 2015, terus kalau saya harus bayar pph 25 dengan form apa saya harus bayar sedangkan spt tahun 2015 saya lebih bayar dan sebenarnya pajak apa saya yg harus jd kewajiban saya jika saya pekerja agen asuransi, trimaksih

  • Leyla

    Member
    29 May 2016 at 7:25 pm
  • Idahfa

    Member
    29 May 2016 at 9:14 pm
    Originaly posted by leyla:

    saya agen asuransi

    Ini adalah pekerjaan bebas

    Originaly posted by leyla:

    saya juga pekerja kantor

    ini adalah penghasilan sehubungan dengan pekerjaan

    Menurut saya dari dua objek penghasilan tersebut, yang mengakomodir dalam pelaporan SPT Tahunan adalah formulir 1770S. Dimana Penghasilan sebagai agen asuransi sudah dipot PPH oleh perush asuransi, dan penghasilan sebagai karyawan sudah dipot PPH 21 oleh pemberi kerja, dalam hal masih dibawah PTKP tetap dalam htung setahun digabungkan dahulu penghasilannya sehingga kemungkinan ada Kurang Bayar Akhir tahun.

    Kurang Bayar akhir tahun inilah yang menjadi dasar angsuran PPH 25 tahun berikutnya.

  • Riki Sanjaya

    Member
    31 May 2016 at 1:52 pm

    betul pakai 1770S

  • Leyla

    Member
    1 June 2016 at 11:32 pm

    kalau pakai 1770 S kan berarti untuk agen asuransi tarifnya itu pakai norma yg 50% makanya saya pakai 1770 , terus kalau saya tahun kemaren lebih bayar apakah tahun ini saya harus bayar angsuran pph 25 ? kalau tidak ada apa yg harus saya laporkan ? karna tahun 2015 saya dikenakan denda karna tdk lapor pph 25 padahal pph 25 saya nihil

  • priadiar4

    Member
    2 June 2016 at 8:12 am
    Originaly posted by leyla:

    kalau pakai 1770 S kan berarti untuk agen asuransi tarifnya itu pakai norma yg 50% makanya saya pakai 1770 , terus kalau saya tahun kemaren lebih bayar apakah tahun ini saya harus bayar angsuran pph 25 ? kalau tidak ada apa yg harus saya laporkan ? karna tahun 2015 saya dikenakan denda karna tdk lapor pph 25 padahal pph 25 saya nihil

    agen asuransi meskipun sebagai pegawai tetap diperlakukan pekerjaan bebas dengan form 1770, nihil coba hitung ulang, kalo memang nihil ya itu pada kahirnya krn tidak lapor PPh 25 nihil saja

  • Idahfa

    Member
    3 June 2016 at 9:16 am

    Penjelasan Ar aja ada dua versi 1770 dan 1770S untuk kasus ini

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now