Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan 1771 PPH Badan dari Non PKP menjadi PKP pada tahun berjalan

  • Laporan 1771 PPH Badan dari Non PKP menjadi PKP pada tahun berjalan

     rebarsteel updated 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • KristyK K

    Member
    1 August 2024 at 8:09 am

    Rekan, maaf saya izin post di sini karena saya tidak tau bagaimana caranya membuka forum diskusi (maaf masih baru)…

    Saya ingin bertanya bagaimana pelaporan SPT 1771 PPH badan…untuk PT. yang berubah dari Non PKP menjadi PKP pada tahun yang sama …

    Contoh : Status PT. dari Non PKP dari Januari 2023 – Agustus 2023, dikukuhkan menjadi PKP September 2023.

    Pertanyaan saya :

    1. Apakah pelaporan SPT 1771 PPH badan masih Final tarif 0,5% untuk status Non PKP dari Januari 2023 – Agustus 2023 lalu untuk September 2023 mengunakan tarif normal pph badan? Mohon bantuannya terima kasih…

    • This discussion was modified 2 months, 1 week ago by  KristyK K.
    • This discussion was modified 2 months, 1 week ago by  KristyK K.
  • rebarsteel

    Member
    10 September 2024 at 3:16 pm

    Untuk pelaporan SPT 1771, dari Januari-Agustus 2023 (Non-PKP) masih pakai tarif final 0,5%, lalu mulai September 2023 (setelah jadi PKP) pakai tarif normal PPh Badan 22%.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now