Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Laporan 1771 PPH Badan dari Non PKP menjadi PKP pada tahun berjalan

  • Laporan 1771 PPH Badan dari Non PKP menjadi PKP pada tahun berjalan

     rebarsteel updated 1 month ago 2 Members · 2 Posts
  • KristyK K

    Member
    1 August 2024 at 8:09 am

    Rekan, maaf saya izin post di sini karena saya tidak tau bagaimana caranya membuka forum diskusi (maaf masih baru)…

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Saya ingin bertanya bagaimana pelaporan SPT 1771 PPH badan…untuk PT. yang berubah dari Non PKP menjadi PKP pada tahun yang sama …

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Contoh : Status PT. dari Non PKP dari Januari 2023 – Agustus 2023, dikukuhkan menjadi PKP September 2022 .

    <br class=”wp-dark-mode-ignore”>

    Pertanyaan saya :

    1. Apakah pelaporan SPT 1771 PPH badan masih Final tarif 0,5% untuk status Non PKP dari Januari 2023 – Agustus 2023 lalu untuk September 2023 mengunakan tarif normal pph badan? Mohon bantuannya terima kasih…<br class=”wp-dark-mode-ignore”>

  • rebarsteel

    Member
    10 September 2024 at 3:18 pm

    Untuk pelaporan SPT 1771, dari Januari-Agustus 2023 (Non-PKP) masih pakai tarif final 0,5%, lalu mulai September 2023 (setelah jadi PKP) pakai tarif normal PPh Badan 22%.

Viewing 1 - 2 of 2 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now