Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Tax Amnesty Lapor tax amnesty boleh diwakilkan?

  • Lapor tax amnesty boleh diwakilkan?

     dedeliciouzz updated 7 years, 6 months ago 5 Members · 6 Posts
  • chris91

    Member
    21 September 2016 at 12:10 pm
  • chris91

    Member
    21 September 2016 at 12:10 pm

    Siang rekan ortax. Numpang Tanya y. Apakah saat Mau melapor tax amnesty, boleh diwakilkan ke teman? (Sudah bayar tebusan tax amnesty, formulir n berkas2 tinggal dibawa ke kantor pajak)

  • danilecarlo

    Member
    21 September 2016 at 12:20 pm
    Originaly posted by chris91:

    Siang rekan ortax. Numpang Tanya y. Apakah saat Mau melapor tax amnesty, boleh diwakilkan ke teman? (Sudah bayar tebusan tax amnesty, formulir n berkas2 tinggal dibawa ke kantor pajak)

    Boleh.
    Buatkan surat kuasa bermaterai ke pembawa berkas .
    Sipkan juga foto copy KTP pemberi dan penerima kuasa.

    Jangan lupa kasih ongkos sama yang wakili. Hehehehe. Lama bisa 2 sampai 5 jam di KPP. Jangan lupa kasih uang sanggu juga buat makan siang di KPP ya. Bosan tunggu lama di KPP + untuk kopi tersedia diruang tunggu KPP. Gratisss all you can drink.

  • Apaser

    Member
    21 September 2016 at 1:13 pm

    Hahaha bukan main..

  • VAT

    Member
    21 September 2016 at 1:56 pm

    Boleh saja rekan…asal dormnya di tandatangani oleh WP yang bersangkutan
    * kecuali badan, dimana penandatanganan juga bisa dikuasakan

  • dedeliciouzz

    Member
    21 September 2016 at 2:14 pm

    boleh rekan..dengan surat kuasa bermeterai..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now