Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Tax Amnesty › Lapor Tax Amnesty atas Harta yang telah dijual
Lapor Tax Amnesty atas Harta yang telah dijual
Dear Rekan ortax,
Bagaimana melaporkan "Penempatan Harta Amnesti Pajak" apabila harta yang diikutkan dalam Tax Amnesty tersebut sudah dijual.
Misal sebelumnya melaporkan atas aset kendaraan dan ternyata pada 2018 harta tersebut dijual?
Mohon pencerahan.Terima kasih.
- Originaly posted by ratna16:
Bagaimana melaporkan "Penempatan Harta Amnesti Pajak" apabila harta yang diikutkan dalam Tax Amnesty tersebut sudah dijual.
Misal sebelumnya melaporkan atas aset kendaraan dan ternyata pada 2018 harta tersebut dijual?Harta tsb dihilangkan kemudian tambahkan harta baru (dari uang hasil penjualan kendaraan tsb).
Di bagian keterangan tulis bahwa dibeli dari penjualan kendaraan.cmiiw
- Originaly posted by ratna16:
Bagaimana melaporkan "Penempatan Harta Amnesti Pajak" apabila harta yang diikutkan dalam Tax Amnesty tersebut sudah dijual.
Misal sebelumnya melaporkan atas aset kendaraan dan ternyata pada 2018 harta tersebut dijual?
Mohon pencerahan.dilaporkan dengan keterangan sudah dijual
jadi rekan,
saya melaporkannya bentuknya Kas? karena memang tidak ada penggantian asset baru atas penjualan
atau
saya laporkan harta dengan keterang dijual cukup?