Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › lapor tahunan PPh 21 oleh pribadi dan badan
lapor tahunan PPh 21 oleh pribadi dan badan
klo jumlah gaji&PPh 21 setahun yang dilaporin perusahaan sama jumlah gaji&Pph 21 setahun yang dilaporin karyawan2 nggak sama di cactatan kantor pajak gimana ya pak? soalnya perusahaan kita masih manual..kyknya ada slh ngitung pas lapor PPh 21 perbulannya (nggak dikurangi JAMSOSTEK/iuran pensiun, tp udah ditambah bonus dan THR)..
lakukan pembetulan SPT aja untuk tahun yang bersangkutan
Viewing 1 - 3 of 3 replies