Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › Lapor tahunan bukpot hanya sampai september
Lapor tahunan bukpot hanya sampai september
Dear Rekan2 Tax,
Mohon bantuannya saya bekerja di salah satu perusahaan swasta tidak 1 tahun hanya 9 bulan, jan sd september 2013, tetapi di bukpot 1721 a1 saya ada perhitungan setahun dan pajaknya ada perhitungan setahun, apakah itu yg dilaporkan jumlah setahunnya atau penghasilan saya sampai september yang dilaporkannya.
mohon bantuan dari rekan2,
tksBisa di-ilustrasikan contoh 1721-A1 yg diterbitkan pemotong pajak?
harus liat bukti potong 1721 A1 dari perusahaan. apakah dilaporkan setahun atau disetahunkan gajinya. gak usah pusing pak tinggal lapor pakai 1770SS aja kok, lampirkan fotocopy bukti potong dr perusahaan.
Viewing 1 - 4 of 4 replies