Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › Lapor SSP badan (bulanan)
Lapor SSP badan (bulanan)
Kalau di Bank DKI sich langsung tercetak di SSPnya..
Sebagai info tambahan, beberapa KPP sudah tidak mewajibkan lagi pelaporan SSP Psl 25, dengan alasan sudah online, tapi masih ada juga KPP yang mengharuskan pelaporannya,,,gimana yach kok beda……
rekan anre timbulnya perbedaan karena peraturan PER 22/PJ/2008. untuk lebih jelasnya baca dulu peraturan tsb, ok…….