Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Lapor SPT Y
Pagi rekan,
Jika kita merupakan badan yang ingin melaporkan SPT Y, untuk lampiran dokumen seperti DER, Ikhtisar TP Doc, Notifikasi CBCR dll apakah tetap dilaporkan di bulan april atau dilaporkan pada saat kita lapor perpanjangan? Katakanlah perpanjangan sampai dengan bulan Juni
di juni juga gpp
- Originaly posted by S@NT@ CL@USE:
di juni juga gpp
Untuk tanggal Iktisar TP Doc nya rekan, apakah pakai 30/04/2019 atau 30/06/2019 ?
- Originaly posted by dh2018:
di juni juga gpp
Untuk batas ketersediaan data TP Doc sendiri dalam ikhtisar adalah tanggal 30 April dan jika ditulis lewat tgl tersebut maka dianggap tidak membuat TP Doc. Jika ikhtisarnya dilaporkan pada bulan Juni bukankah resikonya TP Doc kita bisa saja tidak diakui?
- Originaly posted by Nauljam:
Untuk batas ketersediaan data TP Doc sendiri dalam ikhtisar adalah tanggal 30 April dan jika ditulis lewat tgl tersebut maka dianggap tidak membuat TP Doc. Jika ikhtisarnya dilaporkan pada bulan Juni bukankah resikonya TP Doc kita bisa saja tidak diakui?
Setuju