Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pasal 21 › Lapor SPT untuk karyawan dengan gaji di bawah PTKP
Lapor SPT untuk karyawan dengan gaji di bawah PTKP
Salam rekan-rekan,
mohon pencerahan
misalkan saya bekerja di perusahaan A dari Januari-November 2019 ,
lalu Desember 2019 saya pindah kerja di perusahaan B,
untuk laport SPT Tahun 2019 tsb berarti saya harus minta bukti potong dari perusahaan A & B ya? Meskipun di bawah PTKP pun tetap harus melapor?
Trims rekan
- Originaly posted by kevinwkz:
untuk laport SPT Tahun 2019 tsb berarti saya harus minta bukti potong dari perusahaan A & B ya? Meskipun di bawah PTKP pun tetap harus melapor?
Klo OP ya hukumnya wajib rekan, kecuali rekan telah mengajukan WP Non-Efektif baru kewajibannya hilang.
Untuk pelampiran Bukti Potong A1 sendiri tidak diharuskan (jika dibawah PTKP), tpi dari PT.A pasti akan mengeluarkan karna ketentuannya harus.
selama punya NPWP wajib lapor SPT setahun sekali walaupun penghasilan nol rupiah
salam